Berita Buleleng
Mahasiswa di Buleleng Terancam 9 Tahun Penjara, Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP
Jauh-jauh merantau ke Buleleng untuk mencari gelar sarjana, AS kini justru terancam dipenjara. Pasalnya mahasiswa semester 7 di salah satu perguruan
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Mahasiswa di Buleleng Terancam 9 Tahun Penjara, Setubuhi Pacarnya yang Masih SMP
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Jauh-jauh merantau ke Buleleng untuk mencari gelar sarjana, AS kini justru terancam dipenjara.
Pasalnya mahasiswa semester 7 di salah satu perguruan tinggi di Buleleng itu terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Kasusnya sendiri bermula saat AS berkenalan dengan gadis berinisial KD melalui media sosial.
Baca juga: 2 Hari Bebas, Anak di Bawah Umur Spesialis Curi Motor di Denpasar Diamankan Lagi
Yang mana KD sendiri masih berusia 14 tahun.
Kedekatan antara AS dan KD pun berlanjut ke hubungan pacaran.

Keduanya bahkan melakukan hubungan suami-istri di kos AS, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Banyuning.
Baca juga: Kasus Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur di Jembrana, GDS Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
Hingga tak berselang lama hubungan keduanya pun diketahui oleh orangtua KD.
Pelajar SMP itu tidak bisa mengelak, saat diinterogasi oleh orangtuanya ihwal apa saja yang sudah dilakukan dengan AS.
Atas pengakuan KD, alhasil pemuda asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara itu dilaporkan ke Polres Buleleng pada 11 Desember 2024.
Baca juga: Iseng, Seorang Buruh Proyek Lakukan Pelecehan di Badung Bali, Meremas Bokong Anak di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Di mana KD yang masih berusia 14 tahun, disetubuhi oleh pacarnya yang telah berusia 21 tahun.
"Berdasarkan pengakuan KD kepada orang tuanya, ia disetubuhi dua kali oleh AS. Kejadian awal pada tanggal 16 November 2024, dan kejadian kedua tanggal 28 November 2024," ucapnya Senin (20/1/2025).
Baca juga: TEGA Jual Pacar ke Pria Hidung Belang, Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Terjadi di Denpasar
Pasca laporan tersebut sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
AS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 5 Januari 2025.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun.
"Saat ini prosesnya tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandasnya. (mer)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.