Kasus Asusila

NEKAT Setubuhi Pelajar SMP di Balai Banjar, 2 Pria Jadi Tersangka di Karangasem, Satu di Bawah Umur

NLA pun mengeluh sakit pada alat vitalnya. 2 pelaku ini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak)

DWI/TRIBUN BALI
ILUSTRASI - Tragedi asusila kembali terjadi di Bali, dan kini di wilayah Karangasem. Seorang pelajar SMP di Karangasem, berinisial NLA (15) disetubuhi 2 orang pria di balai banjar. 

TRIBUN-BALI.COM - Tragedi asusila kembali terjadi di Bali, dan kini di wilayah Karangasem. Seorang pelajar SMP di Karangasem, berinisial NLA (15) disetubuhi 2 orang pria di balai banjar.

NLA pun mengeluh sakit pada alat vitalnya. 2 pelaku ini telah ditangkap dan ditetapkan tersangka, oleh Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Karangasem.

Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Minggu (19/1/2025) malam. Awalnya NLA dijemput oleh salah satu pelaku berinisial IGAS (16), menggunakan sepeda motor dan diajak ke balai banjar.

Sesampainya di banjar, ada seorang pelaku lain yakni IKA (19) yang telah menunggu. Lalu di balai banjar, korban dirayu sampai akhirnya korban disetubuhi oleh keduanya.

 

Baca juga: Refleksi Sistem Pendidikan: Membentuk Karakter Anak Bangsa Berakhlak dan Berbudi Luhur 

Baca juga: Viral WNA di Bali Dipungut Rp200 Ribu Saat Melapor, Bukti Korupsi di Tubuh Kepolisian Masih Kuat?

ILUSTRASI -  Tragedi asusila kembali terjadi di Bali, dan kini di wilayah Karangasem. Seorang pelajar SMP di Karangasem, berinisial NLA (15) disetubuhi 2 orang pria di balai banjar.
ILUSTRASI - Tragedi asusila kembali terjadi di Bali, dan kini di wilayah Karangasem. Seorang pelajar SMP di Karangasem, berinisial NLA (15) disetubuhi 2 orang pria di balai banjar. (DWI/TRIBUN BALI)

 

Dengan bujuk rayu, korban akhirnya disetubuhi kedua pelaku tersebut secara bergiliran. Setelah puas menyetubuhi, korban kemudian diantar pulang.

Sampai di rumah korban mengeluh sakit pada alat vitalnya. Setelah ditanya oleh bibinya, korban mengaku telah disetubuhi oleh dua orang. Karena tidak terima, bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karangasem, Iptu I Gede Alit mengatakan, setelah menerima laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi. Termasuk melakukan visum terhadap korban.

Setelah meminta keterangan secara maraton, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (20/1/2025). 

"Ada dua tersangka, tersangka dewasa yakni IKA kami langsung lakukan penahanan," ungkap Gede Alit, Selasa (21/1/2025).

Sementara satu pelaku lainnya IGAS masih di bawah umur, sementara dikenakan wajin lapor. IGAS sudah dijamin oleh kedua orangtuanya, dan diwajibkan lapor seminggu dua kali.

"Hasil visum sebagai dasar kami menetapkan kedua tersangka," jelas dia. 

Pelaku disangkakan pasal 81 Ayat 1 Jo. Pasal 76D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang peruabahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tenatang perlindungan anak menjadi undang-undang

Dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved