Berita Gianyar
Dispar Bali Soroti Penutupan ‘Kampung Rusia’ PARQ Ubud, Pemayun Sebut Ada Regulasi Tidak Sesuai
Tjokorda Bagus menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar berdasarkan pelanggaran
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Dinas Pariwisata Bali tanggapi penutupan PARQ Ubud atau yang acapkali dikenal dengan “Kampung Rusia” di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Gianyar, Bali.
Penutupan ini merupakan kali kedua setelah sebelumnya sempat dilakukan penutupan sementara pada November 2024.
PARQ Ubud dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun, menyatakan bahwa pemerintah, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten, menaruh perhatian besar terhadap kasus ini.
Baca juga: Sejarah dan Perkembangan PARQ Ubud di Bali hingga Penutupannya, Sempat Dijuluki Kampung Rusia
Ia menegaskan pentingnya penegakan regulasi demi menjaga tatanan hukum di Bali.
“Ini menjadi atensi pemerintah baik itu pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Tahun ini adalah tahun bagaimana kita ingin menegakkan aturan regulasi yang ada. Bali sebagai bagian dari NKRI tentu harus betul-betul menjalankan aturan tersebut,” jelasnya, Selasa 21 Januari 2025.
Terkait kasus ini, Dinas Pariwisata Bali juga berencana berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata untuk memastikan langkah yang diambil sesuai dengan regulasi nasional.
“Kami pasti segera mengadakan komunikasi dan koordinasi. Biasanya di awal tahun, ada rapat koordinasi dengan seluruh Indonesia. Bali menjadi atensi khusus karena menyumbang hampir lebih dari 50 persen kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia,” imbuhnya.
Ketika ditanya apakah fenomena "Kampung Rusia" merugikan Bali, Tjokorda Bagus mengungkapkan bahwa sudut pandang masyarakat bervariasi.
Namun, ia menekankan bahwa semua pihak, termasuk wisatawan asing, harus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Kita lihat dari sisi kacamata yang berbeda. Ada yang bilang jelek, ada yang bilang bagus. Tapi yang jelas, kami terbuka untuk siapa saja, asal mereka mengikuti regulasi yang ada. Baik dari sisi usaha maupun kegiatan selama berlibur di Bali, semuanya harus sesuai dengan aturan. Kami juga sudah mengeluarkan pedoman Do and Don’t 2023 untuk mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Bali,” tambahnya.
Tjokorda Bagus juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelanggaran pariwisata di Bali akan terus dilakukan secara reguler.
“Hal-hal seperti ini tidak harus menunggu kejadian baru kami turun. Kami selalu melakukan pembinaan dan pengawasan. Apalagi sekarang sudah ada SK bersama dari Penjabat Gubernur untuk memperkuat pengawasan terhadap pembangunan di Bali,” ujarnya.
Terkait alasan spesifik penutupan PARQ Ubud, Tjokorda Bagus menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar berdasarkan pelanggaran terhadap regulasi.
“Mengapa teman-teman Pemerintah Kabupaten Gianyar menutup itu, tentu ada regulasi yang tidak sesuai,” tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.