Berita Bali

DPRD Bali Sambut Baik Pelantikan Gubernur 6 Februari 2025, Agendakan Sidang Paripurna Istimewa

Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack -DPRD Bali Sambut Baik Pelantikan Gubernur 6 Februari 2025, Agendakan Sidang Paripurna Istimewa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya (Dewa Jack) sambut baik kesepakatan jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025.

“Senang mendengarnya. DPRD Bali akan menyambut baik karena kami sudah punya kepastian,” jelas Dewa Jack, Rabu 22 Januari 2025. 

Dewa Jack juga mengatakan akan mengadakan sidang paripurna istimewa untuk mendengarkan langsung pidato perdana Gubernur dan Wakil Gubernur Bali terpilih periode 2025-2030. 

“Sesuai aturan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dilantik Bapak Presiden, setelah itu kami melaksanakan Sidang Paripurna Istimewa untuk mendengarkan Pidato Perdana Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2025-2030. Dan dilaksanakan di Bali melalui mekanisme Sidang Paripurna Istimewa,” imbuhnya. 

Baca juga: DPRD Bali Umumkan Nama Lima Besar Nama Calon Komisi Informasi Provinsi Bali 2025-2029

Rencananya dalam Sidang Paripurna Istimewa akan dengan penampilan tarian dari Bali. 

Sebelumnya, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada 6 Februari 2025. 

Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2025.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/ kabupaten/ kota kepada Presiden RI/ Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dilaksanakan," kata Rifqinizamy saat membacakan kesimpulan rapat. 

Sementara kepala daerah yang masih bersengketa, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK.

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved