Seputar Bali
WNA Rusia di Bali Berulah Lagi, Tak Mau Bayar Retribusi ke Nusa Penida, Debat Untung Tak Salam Bogem
WNA yang berlibur ke Bali kembali melakukan aksi tak terpuji usai berdebat dengan driver dan petugas soal pembayaran retribusi
Petugas juga diminta menjelaskan secara detail ke wisatawan, terkait dasar hukum pungutan retribusi tersebut.
Baca juga: Dukcapil Denpasar Gelar JB Pelangi di Hari Libur, Beri Pelayanan Buat KTP hingga KK
Yakni berdasarkan perda Peraturan Daerah (Perda) Klungkung nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam aturan itu, wisatawan domestik maupun mancanegara membayar tiket masuk Rp 25 ribu per orang dewasa atau Rp 15 ribu untuk anak-anak.
"Kami juga sudah arahkan teman-teman di pos retribusi, supaya jangan sampai terpancing atau emosi dengan respon wisatawan,”
“Tetap berikan pemahaman ke wisatawan dengan tunjukan dasar hukum untuk pungutan retribusi," ungkap Sulistiawati. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.