WNA Sergap WNA di Bali
AKSI Kejar-kejaran Sesama WNA dengan Senjata Api di Bali, Diduga Urusan Aset Kripto, Polda Atensi
Seperti kejadian baru-baru ini, bak aksi dalam film action, WNA melakukan aksi kejar-kejaran dengan sesama WNA lainnya. Bahkan ada aksi senjata api.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - WNA berulah di Bali, tampaknya bukan kabar baru saat ini. Belakangan banyak sekali, WNA berulah di Bali dan membuat Imigrasi sibuk mendeportasi.
Seperti kejadian baru-baru ini, bak aksi dalam film action, WNA melakukan aksi kejar-kejaran dengan sesama WNA lainnya. Bahkan ada aksi senjata api di sana.
Berdasarkan laporan dari aparat kepolisian, aksi kekerasan antar WNA ini disinyalir bermotif pemerasan terhadap sesama WNA, dan kemudian viral di media sosial terjadi di Bali.
Sekelompok orang yang diketahui merupakan WNA, dan bersenjata tampak menyergap WNA lain yang berada di dalam mobil. Diketahui korban adalah WNA Ukraina berinisial I (48) seorang investor di bidang properti.
Baca juga: NEKAT Maling Cumi-cumi, 2 Karyawan PT Perintis Jaya Internasional Jadi Tersangka, Akui Sudah 7 Kali
Baca juga: BREAKING NEWS: Aksi WNA Bersenjata Peras WNA Lain di Bali Viral, Korban Disergap dan Diborgol

Dengan mobil mewah Alphard, para pelaku yang diketahui kelompok WNA tersebut mengenakan setelan warna hitam dan rompi di dada bertuliskan polisi serta masker full face lalu menembakkan senjata api.
Mobil korban dipepet dari depan dengan mobil Aplhard dan belakang mobil Toyota hitam sehingga tak lagi bisa menghindar. Lalu korban pun disekap dan diborgol.
Ditemui di ruang kerjanya, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, SIK menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan WNA Rusia, Uzbekistan dan Ukraina berkaitan dengan aset Kripto, kini sudah ditangani dan menjadi atensi Kapolda Bali.
"Korban dipaksa menyerahkan akun by name aset Kripto senilai 214.424 US Dollar," ungkap Kabid Humas Polda Bali, pada Kamis 30 Januari 2025.
Dalam kasus ini 9 orang dilaporkan berkaitan dengan tindak pidana secara bersama-sama melakukan aksi kekerasan dan pemerasan dengan disangkakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP.
Pihaknya menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada 15 Desember 2024 dan dilaporkan pada 20 Desember 2024, saat ini masih dalam penyelidikan pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
Selama kasus bergulir, Polda Bali sudah 3 kali mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor dan sudah 2 kali dilaksanakan pra rekonstruksi.
Lanjut Kombes Pol Sandy, bahwa perkembangan kasus ini juga dikoordinasikan dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri dan Konsulat Jenderal negara masing-masing yang terlibat.
"Terlapor ada 9 orang sudah dipanggil melalui masing-masing konsultat, hari ini panggilan kedua sudah dilayangkan apabila belum hadir maka dilakukan tindakan tentunya sesuai dengan prosedur penangkapan," katanya.
Apakah 8 Terduga Pelaku Kejahatan WNA Ukraina Dicekal Imigrasi? Ini Kata Kakanwil Ditjenim Bali |
![]() |
---|
Polda Bali Buru Terlapor, Tinggalkan Indonesia Akan Di Red Notice Ke Interpol |
![]() |
---|
Kekerasan dan Pemerasan di Bali, Polda Bali Buru 8 Orang, Sandy: Mudah-mudahan Segera Bisa Diamankan |
![]() |
---|
KA Alami Trauma Hingga Depresi Akibat Tuduhan Keterlibatan Dalam Perampokan WNA Ukraina di Bali |
![]() |
---|
Dewan Minta Usut Kepemilikan Senjata Api, Geng Mafia Rusia Rampok WNA di Bali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.