Berita Buleleng

DITANGKAP! Kronologi 2 Pemuda Gerokgak Buleleng Paksa Dua Cewek Dibawah Umur Berhubungan

DITANGKAP! Kronologi 2 Pemuda Gerokgak Buleleng Paksa Dua Cewek Dibawah Umur Berhubungan

Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI KORBAN RUDAPAKSA - Polres Buleleng telah menangkap dua pemuda pelaku rudapaksa di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sempat buron selama beberapa bulan, dua pemuda asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan dua pemuda ini karena keduanya terlibat kasus rudapaksa

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku rudapaksa itu.

Baca juga: VIRAL! WNA Pepet Mobil di Jalanan Bali, Lepas Tembakan dan Pakai Rompi Polisi, Kapolda Turun Tangan

Kedua pelaku rudapaksa asal Gerokgak itu diamankan lima hari lalu, yakni Sabtu (25/1/2025). 

"Dua pelaku MMI (19) dan HR (22). Keduanya berasal dari Desa Sumberkima. Sementara kasusnya (rudapaksa) terjadi pada Selasa, 3 September 2024 lalu," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng saat dikonfirmasi Kamis (30/1/2025). 

Lebih lanjut diungkapkan, kasus rudapaksa ini bermula saat dua korban yakni bunga dan mawar (bukan nama sebenarnya), berkenalan dengan dua pemuda tersebut melalui media sosial.

Baca juga: TERIAKAN TOLONG di Pantai Berawa Bali Jadi Duka, Nyawa Direnggut Dihadapan Teman

Perkenalan itu berlanjut hingga saling tukar nomor ponsel antara kedua pemuda dengan korban rudapaksa.

"Korban dan dua tersangka belum pernah bertemu. Hingga sebulan kemudian, tepatnya pada hari kejadian (rudapaksa), kedua korban dan dua tersangka bertemu untuk pertama kalinya," ucap AKP Diatmika. 

Pada pertemuan tersebut, kedua korban yang masih dibawah umur diajak ke pantai Pulaki, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.

Namun selang beberapa menit kemudian, tepatnya pada 22.30 wita, keduanya diajak menuju arah barat, yakni Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak

Dalam perjalanan itulah kedua tersangka tiba-tiba membelokkan kendaraannya ke salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak.

Bunga dan Mawar juga dipaksa masuk ke penginapan itu. 

"Korban bunga mengaku dicabuli oleh tersangka HR. Sedangkan korban mawar menerangkan disetubuhi (dipaksa berhubungan) oleh tersangka MMI," ujarnya. 

AKP Diatmika menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng.

Sedangkan kelanjutan kasusnya, penyidik masih melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dua pemuda itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved