Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Buleleng

DITANGKAP! Kronologi 2 Pemuda Gerokgak Buleleng Paksa Dua Cewek Dibawah Umur Berhubungan

DITANGKAP! Kronologi 2 Pemuda Gerokgak Buleleng Paksa Dua Cewek Dibawah Umur Berhubungan

Tayang:
Tribun Bali/Dwi S
ILUSTRASI KORBAN RUDAPAKSA - Polres Buleleng telah menangkap dua pemuda pelaku rudapaksa di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. 

Pasca laporan tersebut sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.

AS juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan sejak 5 Januari 2025. 

Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman penjara selama 9 tahun. 

"Saat ini prosesnya tahap pemberkasan dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tandasnya. (mer)

 

 

 

Sumber: Tribun Bali
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved