Berita Gianyar
GARA-GARA Uang Rp 100 Ribu, Pemuda di Gianyar Ditusuk Temannya, Korban Asal Sumba Barat
GARA-GARA Uang Rp 100 Ribu, Pemuda di Gianyar Ditusuk Temannya, Korban Asal Sumba Barat
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Seorang buruh di tempat cuci kendaraan, Mohammad Sood alias Soud (28), asal Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat diamankan oleh anggota kepolisian Polsek Gianyar.
Hal itu karena yang bersangkutan menusuk rekam kerjanya, Dominggus Bolu alias Domi (27) asal Sumba Barat menggunakan pisau.
Baca juga: PETAKA 2 Gadis di Buleleng, Kenalan di Medsos, Dieksekusi di Kamar Berbeda, Pukul 22.30 Disorot
Beruntung korban masih selamat, hanya saja harus mendapatkan sejumlah jahitan akibat sayatan pisau.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Jumat 31 Desember 2025, diketahui bahwa peristiwa penusukan itu terjadi di kawasan Jalan Raya Bukit Jati, Banjar Sampiang, Kelurahan Gianyar pada Desember 2024 lalu.
Pemicu persoalan kasus penusukan itu adalah uang sebesar Rp 100 ribu.
Baca juga: 9 Warga Banjar Angkling Gianyar Terancam Hukuman Mati, Berawal Unggahan Berbau SARA
Saat itu, pelaku hendak meminta kasbon Rp 100 ribu pada korban yang bertugas sebagai kasir di tempat cuci kendaraan.
Namun karena kasbon tidak dikasi, lantaran itu bukan kewenangan korban.
Pelaku pun marah, lalu menusukkan pisau ke perut sebelah kiri korban.
Pasca kejadian, korban langsung dilarikan ke RSUD Sanjiwani Gianyar.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana membenarkan adanya peristiwa penusukan tersebut.
Kata dia, kasus penusukan ini terjadi pada 13 Desember 2024.
Sebelum penusukan terjadi, pelaku mendatangi korban di meja kasir untuk meminta kasbon Rp 100 ribu.
Namun korban menolak permintaan pelaku karena tidak berwenang memberikan kasbon.
Penolakan ini memicu kemarahan pelaku, yang kemudian mengambil pisau dan melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kiri.
“Awalnya, pelaku meminta kasbon sebesar Rp100 ribu. Namun karena korban selaku kasir tidak berani meminjamkan uang perusahaan, pelaku kesal dan langsung menusuk korban.
Korban mengalami luka di perut sebelah kiri dan segera dilarikan ke rumah sakit,” ujar Kapolsek Gianyar.
Kapolsek mengatakan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar untuk persidangan.
Dalam kasus ini, pihaknya mengenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Pelaku sudah kami amankan," ujarnya. (*)
Dampak Cuaca Ekstrem, Enam Subak Di Gianyar Bali Kesulitan Air |
![]() |
---|
Hasil Lab BNNK Gianyar, Liquid Vape Di Gianyar Bali Negatif Narkotika |
![]() |
---|
Sekda Gianyar Bali Tugaskan Para Camat Data Vila Di Wilayahnya, Widhya: Segera Urus Perizinan |
![]() |
---|
BPBD Gianyar Berharap Hidupkan Kembali Budaya Gotong Royong Jaga Lingkungan |
![]() |
---|
BPBD Gianyar Bali Harap Masyarakat Hidupkan Budaya Gotong Royong Jaga Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.