Berita Buleleng

PETAKA 2 Gadis di Buleleng, Kenalan di Medsos, Dieksekusi di Kamar Berbeda, Pukul 22.30 Disorot

PETAKA 2 Gadis di Buleleng, Kenalan di Medsos, Berakhir Dieksekusi di Kamar Berbeda, Pukul 22.30 Disorot

|
ISTIMEWA
ILUSTRASI - Dua anak dibawah umur menjadi korban rudapaksa di Buleleng. Pelaku telah diamankan Polres Buleleng setelah sempat buron beberapa bulan. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polres Buleleng berhasil menangkap dua pemuda asal Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak.

Kedua pelaku sempat jadi buronan selama beberapa bulan sebelum diciduk anggota Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan dua pelaku rudapaksa itu.

Baca juga: 9 Warga Banjar Angkling Gianyar Terancam Hukuman Mati, Berawal Unggahan Berbau SARA

Kedua pelaku asal Desa Sumberkima Gerokgak itu diamankan lima hari lalu, yakni Sabtu (25/1/2025).

"Dua pelaku MMI (19) dan HR (22). Keduanya berasal dari Desa Sumberkima. Sementara kasusnya terjadi pada Selasa, 3 September 2024 lalu," ungkap Kasi Humas Polres Buleleng saat dikonfirmasi Kamis (30/1/2025). 

Baca juga: SELAMAT JALAN Elon, Kecelakaan Sehari Sebelum Menikah, Tangis Ayu Pecah, Souvenir Dibagi ke Pelayat

Lebih lanjut diungkapkan, kasus rudapaksa ini bermula saat dua korban yakni bunga dan mawar (bukan nama sebenarnya), berkenalan dengan dua tersangka melalui media sosial (medsos).

Perkenalan di medsos itu berlanjut hingga saling tukar nomor ponsel antara tersangka dan korban.

"Korban dan dua tersangka belum pernah bertemu. Hingga sebulan kemudian, tepatnya pada hari kejadian, kedua korban dan dua tersangka bertemu untuk pertama kalinya," ucap AKP Diatmika.

Pada pertemuan tersebut, kedua korban anak dibawah umur itu diajak ke pantai Pulaki, Kecamatan Gerokgak.

Namun selang beberapa menit kemudian, tepatnya pada 22.30 wita, keduanya diajak tersangka menuju arah barat, yakni Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak.

Dalam perjalanan itulah kedua tersangka tiba-tiba membelokkan kendaraannya ke salah satu penginapan di Kecamatan Gerokgak.

Dua anak dibawah umur ini pun dipaksa masuk ke penginapan itu. 

"Korban Bunga mengaku dicabuli oleh tersangka HR. Sedangkan korban Mawar menerangkan disetubuhi oleh tersangka MMI," ujarnya. 

AKP Diatmika menambahkan, saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Buleleng.

Sedangkan terkait kelanjutan kasus rudapaksa itu, penyidik Polres Buleleng masih melengkapi berkas-berkas yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan dua pemuda itu.

"Setelah berkas-berkasnya lengkap, selanjutnya akan dilimpahkan ke JPU Kejari Buleleng," tandasnya. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved