Wajib Tumbler di Bali
BREAKING NEWS! Mulai Hari Ini Pemprov Bali Wajibkan Seluruh Pegawai Pakai Tumbler, Simak Alasannya
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari larangan penggunaan minuman kemasan plastik di Bali.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Breaking News!
Pemerintah Provinsi Bali, membuat Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperkuat implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Untuk mengimplementasikan SE tersebut, Pemerintah Provinsi Bali terapkan kebijakan penggunaan tumbler bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Bali mulai hari ini, Senin 3 Februari 2025.
Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari larangan penggunaan minuman kemasan plastik di lingkungan Pemprov Bali.
Baca juga: TATA Cara Jadi Pangkalan Resmi Jual LPG 3 Kg Pertamina, Jangan Lupa Buat OSS & In Syaratnya!
Baca juga: Polda Bali Datangi Atlas Beach Club Pasca Viralnya Video Dewa Siwa

“Supaya tidak keliru ya, jadi begini, kan kita telah memiliki Pergub Bali No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.
Sampah plastik sekali pakai itu kan banyak, tidak usah dirincikan lagi. Sekarang kami melihat agak kendor pelaksanaannya.
Dulu kan dipimpin langsung Pak Koster sewaktu beliau masih aktif, setelah itu kita melihat sendiri di masyarakat mulai (kembali) menggunakan tas kresek, segala macam kan," jelas, Dewa Indra.
Ia menekankan, bahwa sebagai instansi pemerintah, Pemprov Bali harus menjadi teladan dalam pengurangan sampah plastik sekali pakai.
"Maka kami memandang jajaran instansi pemerintah, khusus Pemprov Bali, harus memberikan contoh dan teladan. Jadi SE Sekda itu berlaku internal bagi kami, kepada pegawai kami, harus menjadi contoh dan teladan sebelum kita mengajak masyarakat," tambahnya.
Dewa Indra juga menjelaskan, bahwa penggunaan tumbler bukanlah kewajiban utama, melainkan konsekuensi dari larangan minuman kemasan plastik.
"Jadi penggunaan tumbler itu adalah ikutan dari larangan minuman kemasan. Jadi jangan dibalik, seolah-olah wajib tumbler, nggak begitu. Karena kita larang penggunaan minuman kemasan, maka kan harus ada penggantinya. Penggantinya apa? kita pakai tumbler," jelasnya.
Mengenai potensi ketidakefektifan kebijakan ini, karena tidak adanya sanksi, Dewa Indra menegaskan bahwa meskipun berbentuk SE, isinya tetap mengikat dan harus dijalankan oleh seluruh pegawai.
"Oh nggak, SE itu kan bentuknya, tapi isinya kan harus. Besok kita pantau sama-sama, tapi kepala OPD dan OPD sudah pakai semua meskipun dikatakan mulai tanggal 3, tapi sebagian besar sudah pakai semua. Kenapa tanggal 3? saya memberikan waktu kepada kawan-kawan, siapa tahu ada yang belum punya tumbler," tutupnya. (*)
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Gelar Aksi Damai ke Kantor Gubernur, Partai Buruh Exco Bali Tuntut Stop PHK dan Hapus Outsourcing |
![]() |
---|
Detik-Detik Sampan Pecah di Kusamba Klungkung, Ombak Setinggi 4 M Menghantam, Sampan Pecah Jadi 2 |
![]() |
---|
Kejati Bali Dorong Penanganan Tindak Pidana Korupsi Lewat Mekanisme DPA, Lazim di Luar Negeri |
![]() |
---|
Pemprov Bali Nantikan Pusat Untuk Penentuan Lokasi Tersus LNG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.