Berita Klungkung

Kasus Korupsi Segera Disidangkan, Perbekel Dawan Kaler Non Aktif Diadili di Pengadilan Tipikor

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba. 

Istimewa
DITAHAN - Perbekel Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Klungkung, Bali, I Kadek Sudarmawa saat ditahan oleh Kejari Klungkung, Selasa (10/12/2024). Kini ia akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Perbekel Desa Dawan Kaler I Kadek Sudarmawa, segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. 

Hal ini menyusul berkas perkara dari kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 telah dinyatakan P21 alias lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung

"Kalau tidak ada halangan Senin kita limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor," ujar Kasi Intel Kejari Klungkung Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, Minggu 2 Februari 2025.

Sementara masa penahanan tersangka di Rutan Kelas II B Klungkung yang dimulai Senin 9 Desember 2024 sampai dengan tanggal 28 Desember 2024 itu pun dilakukan penahanan lanjutan. 

Baca juga: Viral WNA di Bali Dipungut Rp200 Ribu Saat Melapor, Bukti Korupsi di Tubuh Kepolisian Masih Kuat?

"Penahanan lanjutan sebentar saja karena kita akan limpahkan ke PN Tipikor, nanti hakim yang menahan atau mungkin ada kondisi lain di pengadilan karena menjadi kewenangan hakim disana," ungkapnya.

I Kadek Sudarmawa resmi ditahan pihak Kejari Klungkung, Senin 10 Desember 2024, terkait perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020.

Kajari Klungkung, Lapatawe B Hamka mengatakan, tersangka memiliki kontrol penuh atas operasional BUMDes Kertha Laba. 

Padahal telah dibentuk kepala operasional di masing-masing unit usaha.

Tersangka diketahui memerintahkan untuk dirinya mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara. 

Lalu tersangka juga melakukan mark-up harga dalam pengadaan mesin operasional unit usaha air minum kemasan UDAKA Dawan Kaler.

Tersangka juga memerintahkan unit simpan pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi, untuk dirinya, istri serta anaknya. 

Termasuk memerintahkan unit simpan pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada unit usaha lain secara bertahap dengan cara kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000,- 

"Tersangka juga mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes, mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL (Non-Performing Loan)," jelasnya.

Bahkan tersangka juga, mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada Unit usaha air minum kemasan UDAKA, agar menjadi distributor produk tersebut. 

Sehingga mengakibatkan BUMDes Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved