Video Dewa Siwa di Club Malam
Fraksi PDIP DPRD Bali Bahas DJ Gunakan Visual Dewa Siwa, Pol PP Badung Beri Teguran ke Kelab Malam
Pada pertemuan itu, ada dua manajemen yang hadir yaitu manajemen Beach Club dan manjemen Super Club.
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung memberikan peringatan kepada kelab malam atas penggunaan video visual latar gambar Dewa Siwa dengan diringi musik Disc Jockey (DJ).
Peringatan itu diberikan karena mengganggu ketentraman masyarakat dengan membuat visual berlatarkan Dewa Siwa.
Surat Peringatan Nomor : 300.1/ 137/SATPOLPP berisikan peringatan agar kelab malam tersebut itu senantiasa memperhatikan norma, etika serta asas kepatutan yang berlaku, pada saat penyelenggaraan kegiatan penunjang pariwisata seperti visualisasi latar video pertunjukan musik DJ, dan hal sejenis lainnya.
Selain itu tetap menjaga keharmonisan kearipan lokal setempat yang berlandaskan Tri Hita Karana.
Baca juga: Gunakan Visual Dewa Siwa di Latar Musik DJ Dijerat Pasal Penodaan Agama, DPRD Bali Gelar Pertemuan
Dalam memberikan surat peringatan, pihak Satpol PP Badung memanggil pihak manajemen kelab malam tersebut pada Senin 3 Februari 2025 sore.
Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Surya Negara mengakui jika sudah melakukan pemanggilan manajemen kelab malam.
Bahkan pihaknya meminta klarifikasi terkait alasan penggunaan latar Dewa Siwa.
“Kamis sudah berikan peringatan. Bahkan saat data-datanya sudah kami serahkan kepada pimpinan terkait klarifikasi dari pihak manajemen,” ujar Suryanegara.
Diakui, pihak kelab malam telah dipanggil pada pukul 09.10 Wita diterima di ruang kerja Kepala Satpol PP Kabupaten Badung didampingi unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yaitu Dinas Pariwisata diwakili Ngakan Putu Triariawan dan Dinas PMPTSP.
Pada pertemuan itu, ada dua manajemen yang hadir yaitu manajemen Beach Club dan manjemen Super Club.
Pada pertemuan itu menyampaikan bahwa segala perizinan sudah lengkap.
“Kejadian itu terjadi pada Kamis, tanggal 30 Januari 2025, jam 23,44 Wita. Durasi penayangan selama 1 menit 5 detik,” jelasnya.
Diakui tayangan pada kelab malam tersebut dibuat stafnya.
Namun tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada pihak manajer untuk dilakukan approve atau screening terlebih dahulu.
“Pihak manajemen meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian itu dan tidak maksud untuk melecehkan simbol agama Hindu,” bebernya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.