Berita Gianyar

DPRD Gianyar Pertemukan Nasabah dan Ketua LPD Bedulu, Hasilkan 7 Kesepakatan 

DPRD Gianyar, Bali akhirnya berhasil mendatangkan Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Adi Parwata ke ruang rapat DPRD Gianyar, Kamis 6 Februari 2025.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
LPD Bedulu - DPRD Gianyar pertemukan nasabah dan ketua LPD Bedulu, Gianyar, Bali. Dalam pertemuan ini dihasilkan 7 kesepakatan, Kamis 6 Februari 2025. 

Di penghujung pertemuan itu, Sudarsana merancang sebuah draft kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah.

Baca juga: VIDEO Modus Pinjaman Fiktif, Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi

Beberapa poin penting dalam kesepakatan yang diusulkan adalah, pertama, pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan.

Kedua, sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang, ketiga, piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan, keempat, pihak pertama (LPD) bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang.

Baca juga: Kejari Jembrana Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi LPD Yeh Embang Kauh, Sempat Kabur ke Malaysia

Kelima, kedua pihak sepakat atas transparansi informasi yang disampaikan, keenam, pihak ketiga (DPRD) akan mendukung proses ini, poin ketujuh, jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara.

Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu, Ida Ayu Stiti menegaskan beberapa poin penting, di antaranya adalah kepastian kapan dana nasabah akan dicairkan, dan meminta agar semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan secara tertulis.

Ia menegaskan bahwa sudah empat tahun mereka mendengar janji yang belum terealisasi.

Nasabah juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini.

Hasil audit menunjukkan bahwa piutang lebih tinggi dari utang yang dimiliki LPD.

Nasabah berharap agar aset-aset LPD dapat segera dikejar untuk memenuhi kewajiban pembayaran, meski tanpa bunga, asalkan pokoknya segera dikembalikan. (*)

 

Berita lainnya LPD di Bali
 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved