Berita Gianyar

DPRD Gianyar Pertemukan Nasabah dan Ketua LPD Bedulu, Hasilkan 7 Kesepakatan 

DPRD Gianyar, Bali akhirnya berhasil mendatangkan Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Adi Parwata ke ruang rapat DPRD Gianyar, Kamis 6 Februari 2025.

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
LPD Bedulu - DPRD Gianyar pertemukan nasabah dan ketua LPD Bedulu, Gianyar, Bali. Dalam pertemuan ini dihasilkan 7 kesepakatan, Kamis 6 Februari 2025. 

DPRD Gianyar Pertemukan Nasabah dan Ketua LPD Bedulu, Hasilkan 7 Kesepakatan 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - DPRD Gianyar, Bali akhirnya berhasil mendatangkan Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Adi Parwata ke ruang rapat DPRD Gianyar, Kamis 6 Februari 2025.

Pertemuan ini juga dihadiri para nasabah LPD yang selama ini kesulitan menarik dananya di LPD Bedulu.

Pertemuan ini pun mendapat penjagaan ketat oleh Satpol PP Gianyar dan aparat kepolisian.

Baca juga: Ketua LPD Intaran Sanur Dijebloskan ke Penjara, Wayan Mudana Rugikan Negara Rp1,6 Miliar

Sebelum diskusi berlangsung, Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana dan Ketua Komisi III DPRD Gianyar, I Wayan Ekayana mewanti-wanti para nasabah agar tidak emosional, tidak mengeluarkan ucapan yang tidak enak didengar dan tidak melakukan aktivitas fisik yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Beruntung, dalam jalannya pertemuan ini, para nasabah menghormati pimpinan DPRD, sehingga satu sama lain mengingatkan jika ada dari mereka para nasabah yang memicu kegaduhan.

Baca juga: Ketua LPD Bedulu Tak Hadiri Undangan Rapat Komisi III DPRD Gianyar, DPRD Akan Bentuk Tim Khusus

Dalam pertemuan itu, nasabah pun menuntut agar dana mereka bisa dikembalikan paling lambat dua bulan setelah pertemuan ini.

"Kami minta agar dana kami dikembalikan paling lama dua bulan," ujar Ida Ayu Stiti.

Ketua LPD Bedulu, Anak Agung Adi Parwata mengatakan, dirinya meminta maaf persoalan yang selama ini terjadi.

Baca juga: Nasabah LPD Bedulu Mesadu, Dewan Gianyar Janji Panggil Ketua LPD

Terkait pihak nasabah yang meminta waktu dua bulan, dirinya pun meminta waktu lebih.

Namun pada intinya, pihaknya akan mengembalikan hak-hak para nasabah.

"Saya minta waktu lebih, karena ini berkaitan dengan pekerjaan saya. Namun saya pastikan, nasabah akan menerima hak-haknya secepatnya," ujarnya.

Baca juga: Perjalanan LPD Bali Selama 40 Tahun, Sempat Porak Poranda Saat Pandemi Covid-19

Namun dalam pertemuan itu, Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Sudarsana pun memengaruhi, dengan memberikan solusi yang lebih masuk akal.

Ketut Sudarsana mengingatkan bahwa proses ini harus dilakukan dengan serius, terbuka, dan tulus.

Ia mengingatkan agar tidak ada caci maki atau debat kusir dalam upaya penyelesaian masalah ini.

Di penghujung pertemuan itu, Sudarsana merancang sebuah draft kesepakatan yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar bagi nasabah.

Baca juga: VIDEO Modus Pinjaman Fiktif, Eks Ketua LPD Desa Adat Ngis Tejakula Jadi Tersangka Korupsi

Beberapa poin penting dalam kesepakatan yang diusulkan adalah, pertama, pengembalian dana kepada nasabah dimulai dari sekarang hingga satu tahun ke depan.

Kedua, sumber dana pengembalian akan berasal dari aset LPD, agunan, dan piutang, ketiga, piutang LPD dan investasi nasabah tidak akan dikenakan bunga, hanya pokok yang akan dikembalikan, keempat, pihak pertama (LPD) bertanggung jawab untuk bersikap jujur dan transparan dalam menyampaikan data terkait aset, utang, dan piutang.

Baca juga: Kejari Jembrana Amankan DPO Kasus Dugaan Korupsi LPD Yeh Embang Kauh, Sempat Kabur ke Malaysia

Kelima, kedua pihak sepakat atas transparansi informasi yang disampaikan, keenam, pihak ketiga (DPRD) akan mendukung proses ini, poin ketujuh, jika ada pihak yang mengingkari kesepakatan, mereka akan dikenakan sanksi hukum adat dan hukum negara.

Ketua Forum Nasabah LPD Bedulu, Ida Ayu Stiti menegaskan beberapa poin penting, di antaranya adalah kepastian kapan dana nasabah akan dicairkan, dan meminta agar semua pernyataan dari Ketua dan Bendesa LPD dituangkan secara tertulis.

Ia menegaskan bahwa sudah empat tahun mereka mendengar janji yang belum terealisasi.

Nasabah juga meminta penjelasan lebih lanjut dari Ketua Majelis Adat terkait permasalahan ini.

Hasil audit menunjukkan bahwa piutang lebih tinggi dari utang yang dimiliki LPD.

Nasabah berharap agar aset-aset LPD dapat segera dikejar untuk memenuhi kewajiban pembayaran, meski tanpa bunga, asalkan pokoknya segera dikembalikan. (*)

 

Berita lainnya LPD di Bali
 
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved