Peredaran Narkoba di Bali
289 Paket Sabu dan 24 Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polres Tabanan dari Tangan 13 Tersangka
Ratusan paket barkoba jenis sabu dan ekstasi yang diamankan Polres Tabanan dari 13 tersangka.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
"Yang menjual dengan yang membeli tidak saling kenal. Setelah narkoba didapat mereka tidak saling kontak lagi," sambung Kasat Narkoba AKP I Kadek Darmawan.
Baca juga: Seorang Pria Terancam Hukuman Seumur Hidup & Denda Rp 1 M di Bali, VA Sembunyikan 19 Paket Sabu
Dijelaskan dalam transaksi sistem tempel, para pengedar barang haram itu meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
Setiap pengantaran, para kurir mendapatkan upah sebesar Rp50 ribu sekali tempel.
"Jadi mereka yang mengedarkan atau kurir ini bisa menaruh narkoba sesuai dengan yang disarankan bosnya. Sehingga pembeli bisa mengambil," bebernya.
Tidak jarang katanya, para kurir juga merupakan pemakai narkoba. Bahkan ada yang mendapatkan upah menempel digunakan untuk membeli narkoba kembali.
"Untuk harga narkoba yang dijual oleh para tersangka bervariasi, yakni Rp350 ribu untuk satu paket sabu seberat 0,2 gram, dan Rp600 ribu untuk paket seberat 0,4 gram," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, para tersangka kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.