Berita Jembrana
DPRD Minta Eksekutif Terbitkan SK, Agar Hak Non-ASN Segera Terbayar, Bahas Nasib Pegawai Non-ASN
Sebab, sejak implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, para wakil rakyat ini banyak menerima keluhan terkait kebijakan tersebut.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama Pemkab Jembrana guna membahas polemik pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang terjadi saat ini, Senin (10/2).
Sebab, sejak implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, para wakil rakyat ini banyak menerima keluhan terkait kebijakan tersebut. Sehingga legislatif menanyakan kejelasannya kepada ekskutif.
Di sisi lain, DPRD juga meminta eksekutif untuk segera menerbitkan SK agar segala hak pegawai non ASN yang belum diterima sejak awal tahun bisa segera terbayarkan. Kemudian pengangkatan Non-ASN harus memperhitungkan kemampuan anggaran yang tersedia, karena diketahui kondisi keuangan daerah yang disebutkan cukup mengkhawatirkan.
Menurut informasi yang diperoleh, rapat kerja yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Jembrana ini dipimpin oleh Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi dihadiri sejumlah OPD Pemkab Jembrana seperti Sekda Jembrana, Bappeda, hingga BKPSDM.
Baca juga: POHON Perindang Besar Tumbang Tutupi Jalan By Pass Ida Bagus Mantra di Klungkung, Ganggu Akses Lalin
Baca juga: CEK Kesehatan Gratis di Denpasar, Jaya Negara: Kami Tak Melihat Asal, Warga Manfaatkan Layanan Ini
Pembahasan ini dilakukan atas tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Jembrana yang telah dilaksanakan pada Senin (3/2) lalu. Salah satunya adalah agenda pembahasan terkait tenaga kerja Non-ASN yang menjadi perhatian utama akibat implementasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Kami ingin memastikan bahwa seluruh keputusan yang diambil tetap berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya para pegawai Non-ASN yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Oleh karena itu, kami berharap ada solusi terbaik bagi mereka, terutama yang belum lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Ketua DPRD Sri Sutharmi.
Namun demikian, politikus asal Desa Yehembang ini memahami adanya kebijakan pusat berdampak pada tenaga non ASN di daerah. Mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun diberhentikan atau kontraknya tidak lagi diperpanjang. Hingga akhirnya menerima banyak keluhan dari para pegawai Non-ASN yang terdampak, termasuk dari keluarganya.
"Kami menerima laporan dari orang tua pegawai yang diputus kontraknya. Sehingga kami meminta penjelasan lebih lanjut agar kami dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada mereka," ungkapnya.
"Selain itu, kami ingin mengetahui bagaimana nasib pegawai Non-ASN yang telah bekerja sebelum UU No. 20 Tahun 2023 diundangkan. Apakah mereka akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu atau ada opsi lain?" Imbuhnya.
Srikandi PDIP Jembrana ini juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini cukup mengkhawatirkan. Sehingga keputusan terkait tenaga kerja Non-ASN harus memperhitungkan kemampuan anggaran yang tersedia.
Atas kondisi tersebut, kata dia, pihak eksekutif diharapkan segera menerbitkan Surat Perjanjian Kerja (SPK) bagi pegawai Non-ASN agar hak-hak mereka, termasuk nafkah, dapat segera dibayarkan. Kemudian mengkomunikasikan dan menyiapkan regulasi serta anggaran untuk pengadaan tenaga outsourcing guna memenuhi kebutuhan tenaga pramusaji, sopir, dan penjaga malam di lingkungan pemerintahan.
Selanjutnya mengupayakan konsultasi kembali ke kementerian terkait nasib tenaga kontrak yang sebelumnya masuk dalam database, tetapi akunnya terblokir saat mengikuti seleksi CPNS. Pansel diharapkan segera melaporkan data mereka ke kementerian agar mendapatkan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali.
Rapat kerja ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik bagi pegawai Non-ASN di Kabupaten Jembrana. Sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah.
"Kami berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah strategis agar kesejahteraan pegawai Non-ASN tetap terjamin dan proses transisi ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," tandasnya.
Sebelumnya, ratusan pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang masa kerjanya belum dua tahun atau tak masuk dalam pangkalan database BKN tak diperpanjang kontraknya alias dirumahkan sejak awal 2025 ini. Hal ini sebagai tindaklanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 900.1.1/227/SJ tentang Penganggaran Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. SE Kemendagri yang diterbitkan pada 16 Januari 2025 mempertegas Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mewajibkan penyelesaian penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Terjadi 24 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Wabup Jembrana Dorong Penguatan Peran Desa |
![]() |
---|
GEGER! IKAA Ditemukan Tewas Terendam di Saluran Irigasi Jembrana Bali, Alami Cidera Kepala Berat |
![]() |
---|
Kisah Pria Jembrana Nekat ke Jepang Demi Gaji Lebih Baik, Saputra: Kerja di Bali Selalu Pas-pasan |
![]() |
---|
TEWAS 4 Orang Akibat Kecelakaan, Selama Operasi Patuh Agung Jaring 540 Pelanggar di Jembrana |
![]() |
---|
TUTUP 2 Kali Pelabuhan Gilimanuk, Dampak Angin Kencang dan Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.