Berita Jembrana
DPRD Minta Eksekutif Terbitkan SK, Agar Hak Non-ASN Segera Terbayar, Bahas Nasib Pegawai Non-ASN
Sebab, sejak implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, para wakil rakyat ini banyak menerima keluhan terkait kebijakan tersebut.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Selain itu, SE terbaru tersebut juga tertuang larangan kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai non-ASN selain ASN. Dalam rangka penataan ini, pemerintah daerah diminta menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.
"Kebijakan ini sudah kita sampaikan ke teman-teman (non ASN) semua. Ini tidak hanya di Jembrana, banyak daerah lain di Indonesia yang mengalami hal serupa (tak perpanjang kontrak)," jelas Sekda Jembrana, I Made Budiasa saat dikonfirmasi, Jumat (24/1) lalu.
Dia melanjutkan, dengan kebijakan tersebut, tidak ada kontrak kerja baru bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun mulai tahun ini. Kebijakan ini sesuai dengan aturan pusat karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
400 Non-ASN Tak Diperpanjang
Sementara Sekda Jembrana, I Made Budiasa membeberkan, jumlah tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang kontrak mencapai sekitar 400 orang lebih. Mereka bekerja di berbagai instansi yang didominasi oleh tenaga kesehatan, dan juga guru. Juga ada yang bekerja di bidang teknis.
"Jadi nanti tidak ada lagi Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari kepala OPD, yang ada hanya SK Bupati saja. Kita sudah konsultasikan ke pusat," tegasnya. (mpa)
Terjadi 24 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Wabup Jembrana Dorong Penguatan Peran Desa |
![]() |
---|
GEGER! IKAA Ditemukan Tewas Terendam di Saluran Irigasi Jembrana Bali, Alami Cidera Kepala Berat |
![]() |
---|
Kisah Pria Jembrana Nekat ke Jepang Demi Gaji Lebih Baik, Saputra: Kerja di Bali Selalu Pas-pasan |
![]() |
---|
TEWAS 4 Orang Akibat Kecelakaan, Selama Operasi Patuh Agung Jaring 540 Pelanggar di Jembrana |
![]() |
---|
TUTUP 2 Kali Pelabuhan Gilimanuk, Dampak Angin Kencang dan Gelombang Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.