Berita Jembrana

DPRD Minta Eksekutif Terbitkan SK, Agar Hak Non-ASN Segera Terbayar, Bahas Nasib Pegawai Non-ASN

Sebab, sejak implementasi UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, para wakil rakyat ini banyak menerima keluhan terkait kebijakan tersebut.

istimewa/DPRD Jembrana
GELAR RAPAT - Suasana saat DPRD Jembrana menggelar rapat kerja bersama Pemkab Jembrana guna membahas polemik pegawai Non-ASN di lingkungan Pemkab Jembrana yang terjadi saat ini, Senin (10/2). 

Selain itu, SE terbaru tersebut juga tertuang larangan kepada instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengangkat pegawai non-ASN selain ASN. Dalam rangka penataan ini, pemerintah daerah diminta menyelesaikan pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu.

"Kebijakan ini sudah kita sampaikan ke teman-teman (non ASN) semua. Ini tidak hanya di Jembrana, banyak daerah lain di Indonesia yang mengalami hal serupa (tak perpanjang kontrak)," jelas Sekda Jembrana, I Made Budiasa saat dikonfirmasi, Jumat (24/1) lalu.

Dia melanjutkan, dengan kebijakan tersebut, tidak ada kontrak kerja baru bagi pegawai non-ASN dengan masa kerja di bawah dua tahun mulai tahun ini. Kebijakan ini sesuai dengan aturan pusat karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

400 Non-ASN Tak Diperpanjang

Sementara Sekda Jembrana, I Made Budiasa membeberkan, jumlah tenaga non-ASN yang tidak diperpanjang kontrak mencapai sekitar 400 orang lebih. Mereka bekerja di berbagai instansi yang didominasi oleh tenaga kesehatan, dan juga guru. Juga ada yang bekerja di bidang teknis.

"Jadi nanti tidak ada lagi Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari kepala OPD, yang ada hanya SK Bupati saja. Kita sudah konsultasikan ke pusat," tegasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved