Penemuan Mayat di Bali

MAYAT di Pinggir Jalan Kagetkan Budiarta, Identitas Diketahui, Korban Punya Riwayat Sakit Jantung

Kapolsek Banjarangkan AKP I Made Sutika mengatakan, jenazah itu pertama kali diketahui oleh warga setempat, Ketut Budiarta (45).

ISTIMEWA
PENEMUAN MAYAT - Warga digegerkan dengan penemuan jenazah laki-laki yang tergeletak di Jalan Raya Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Minggu (9/2) petang. 

TRIBUN-BALI.COM - Ketut Budiarta (45) terkejut dengan sesosok laki-laki yang sudah tak bernyawa di Jalan Raya Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Minggu (9/2) petang. 

Jenazah pria tersebut ditemukan tergeletak di pinggir jalan, tepatnya di sisi barat jalan raya. 

Kapolsek Banjarangkan AKP I Made Sutika mengatakan, jenazah itu pertama kali diketahui oleh warga setempat, Ketut Budiarta (45).

Ia melihat sesosok pria tergeletak di sisi barat jalan raya, di dekat parit dan dalam keadaan masih menggenakan helm. 

Baca juga: DPRD Minta Eksekutif Terbitkan SK, Agar Hak Non-ASN Segera Terbayar, Bahas Nasib Pegawai Non-ASN

Baca juga: POHON Perindang Besar Tumbang Tutupi Jalan By Pass Ida Bagus Mantra di Klungkung, Ganggu Akses Lalin

"Saksi menghubungi kepolisian dan petugas medis. Setelah diperiksa petugas medis, pria yang tergeletak di jalan tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia," ujar Sutika, Senin (10/2).

Jenazah pria tersebut lalu dibawa ke RSUD Klungkung untuk dilakukan pemeriksaan luar. Dari hasil pemeriksaan luar, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan yang menyebabkan pria meninggal dunia, sehingga penyebab kematiannya diperkirakan karena penyakit.

Dari hasil identifikasi kepolisian, diketahui jenazah tersebut yakni Kadek Agus Saputra (46), seorang karyawan swasta yang beralamat di Desa Penatih Dangin Puri, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar.

Dari keterangan sang istri, diketahui Kadek Agus Saputra menderita penyakit jantung dan hipertensi. Serta rutin kontrol ke RS Dharma Yadnya, Denpasar.

"Dengan adanya peristiwa penemuan mayat tersebut, pihak keluarga tidak akan melakukan penuntutan secara hukum dan menerima peristiwa tersebut sebagai suatu musibah, yang dikuatkan dengan surat pernyataan penolakan otopsi dari pihak keluarga," jelas Sutika. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved