Berita Buleleng
Petani Buleleng Diminta Tidak Khawatir Jika Harga Gabah Anjlok
Melandrat mengatakan, dengan skema HPP Rp 6.500 per kilogram, petani tetap bisa menjual ke pembeli umum.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Pemerintah pusat telah menetapkan Harga Pokok Pembelian (HPP) gabah senilai Rp 6.500 per kilogram.
Para petani pun diharapkan tidak perlu lagi khawatir apabila harga gabah anjlok.
Pun apabila ada yang membeli gabah di bawah HPP, Pemkab Buleleng meminta petani tidak ragu untuk melapor.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng, Gede Melandrat.
Baca juga: Vaksinasi HPR Capai 80,66 Persen, Dinas Pertanian Badung Anggarkan Rp2,5 M Penanganan Rabies 2024
Dikatakan dia, penetapan HPP senilai Rp 6.500 per kilogram, adalah upaya pemerintah agar petani mendapatkan harga jual gabah hasil panen yang layak.
"Selain itu, upaya ini guna mendukung program swasembada pangan sesuai arahan Presiden Prabowo," ucapnya, Senin 10 Februari 2025.
Melandrat tak memungkiri jika sebelum ada HPP, harga gabah cenderung fluktuatif. Bahkan pernah menyentuh di angka Rp 5.000 per kilogram.
Karenanya setelah ada ketetapan HPP, pihaknya meminta para petani di Buleleng tidak ragu untuk melapor, apabila ada yang membeli harga gabah di bawah HPP.
"Nanti penyuluh pertanian, Babinsa, dan penggilingan akan membantu menghubungkan petani dengan Bulog," katanya.
Mengenai HPP gabah Rp 6.500 per kilogram, pihaknya telah menggelar sosialisasi terkait penyerapan gabah petani, Senin 10 Februari 2025 pagi.
Sosialisasi dihadiri perwakilan Perum Bulog, kelompok penggilingan padi, hingga perwakilan petani serta majelis subak.
Melandrat mengatakan, dengan skema HPP Rp 6.500 per kilogram, petani tetap bisa menjual ke pembeli umum.
Apabila harga pasar berada di bawah Rp 6.500, Bulog akan membeli gabah tersebut tanpa memandang kualitas.
"Selain itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng juga menyiapkan perusahaan daerah untuk ikut membeli gabah dengan harga sesuai pasar. Ini adalah upaya agar petani tetap mendapatkan nilai tambah dari hasil panen mereka," tandas Melandrat. (mer)
Kumpulan Artikel Buleleng
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.