Berita Buleleng

Datangi Gedung DPRD Buleleng, Warga Sepang Kelod Minta Dewan Bantu Penyelesaian Tapal Batas Desa

Masyarakat Desa Sepang Kelod Buleleng tidak tahu menahu pemasangan tapal batas itu.

Tribun Bali/Muhammad Fredey
Audiensi - Masyarakat Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, Buleleng mendatangi kantor DPRD Buleleng pada Senin10 Februari 2025. Kedatangan masyarakat untuk audiensi ihwal permasalahan tapal batas antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih. Datangi Gedung DPRD Buleleng, Warga Sepang Kelod Minta Dewan Bantu Penyelesaian Tapal Batas Desa 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Polemik tapal batas antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih, Kecamatan Busungbiu, Buleleng hingga kini tak kunjung usai. 

Sejumlah masyarakat Desa Sepang Kelod pun meminta agar pihak dewan bisa menengahi dan membantu penyelesaian masalah tersebut. 

Diketahui, masalah plang tapal batas antar dua desa ini sudah terjadi sejak tahun 2016. 

Masyarakat yang mengetahui ada plang tidak sesuai, kemudian segera mencabut.

Baca juga: Ratusan Perbekel Geruduk DPRD Buleleng, Minta Kejelasan Pencairan Dana BKK Pemkab Badung!

Hingga pada 22 Januari 2024, kembali terpasang plang yang sama di lokasi sama. 

Masyarakat Desa Sepang Kelod pun tidak tahu menahu pemasangan tapal batas itu.

Salah satu warga Sepang Kelod, Gede Sumarjaya mengatakan, sebelumnya batas Desa Sepang Kelod dan Dapdap Putih berada di bawah KUD Dapdap Putih. 

Di lokasi tersebut awalnya ada tulisan batas Desa Sepang Kelod

Sedangkan saat ini, lanjutnya, tapal batas tersebut sudah memasuki wilayah Desa Sepang Kelod

"Diperkirakan mencapai 500 meter dari lokasi awal," ucapnya, Senin 10 Februari 2025.

Mengenai masalah ini, Sumarjaya menyebut pemerintah Kabupaten Buleleng sempat mengadakan mediasi antar dua desa pada bulan Juli 2024. 

Hanya saja hasil mediasi belum menemui titik terang. 

"Namun sekarang tim dari Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah turun. Semoga segera ada keputusan yang terbaik bagi desa kami," harapnya. 

Terhadap plang yang terpasang, Sumarjaya menyebut saat ini sudah dicabut dan diamankan di kantor desa. 

Upaya ini untuk menghindari permasalahan, mengingat belum ada keputusan dari Pemerintah Kabupaten Buleleng. 

Sumarjaya juga menambahkan, alasan pihaknya datang ke Kantor DPRD bukan untuk mencari pembelaan. 

Sebaliknya melalui audiensi ini, pihaknya berharap kepala daerah segera menetapkan batas wilayah pemerintahan Desa Sepang Kelod

Pun demikian, batas desa disesuaikan dengan batas wewidangan Desa Sepang Kelod sesuai sejarahnya. 

"Secara historis kami sudah sampaikan kepada DPRD. Intinya kami hanya mempertahankan yang notabene diklaim masuk wilayah Desa Dapdap Putih," ucapnya. 

Sementara itu, Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya menyayangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang lalai dan lambat dalam penanganan tapal batas ini. 

Sebab, masalah tersebut sangat berpotensi memunculkan konflik besar.

Terkait penanganan masalah tapal batas ini, sementara pihaknya sudah mendengar keterangan dari pihak Sepang Kelod. 

Pihaknya melalui Komisi I DPRD Buleleng, juga akan turun ke lokasi untuk mendengar secara langsung keterangan dari pihak Dapdap Putih.

"Kami akan turun, kemungkinan hari Senin 17 Februari 2025 depan. Kebetulan saat itu memasuki masa reses, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menggali permasalahan apa yang ada di masyarakat dan mencari solusi. Dengan demikian masalah antar dua desa bisa segera diselesaikan," tandasnya. (mer)

Kumpulan Artikel Buleleng

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved