Berita Denpasar
Ramai Rencana Pemangkasan Anggaran, Denpasar Terdampak?
Belakangan ini tengah ramai pembicaraan tentang rencana pemangkasan anggaran. Pemangkasan anggaran ini pun berdampak
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ramai Rencana Pemangkasan Anggaran, Denpasar Terdampak?
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Belakangan ini tengah ramai pembicaraan tentang rencana pemangkasan anggaran.
Pemangkasan anggaran ini pun berdampak bahkan sampai ke daerah dan harus melakukan efisiensi.
Meski begitu, Pemkot Denpasar memastikan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk Denpasar tahun 2025 dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat masih tetap aman.
Baca juga: Parwata Tinggalkan Istri dan Dua Putri Kecil, Ditusuk Pelaku Tak Dikenal Pulang Melayat di Denpasar
Hal itu dipastikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) di tengah keluarnya instruksi presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Kepala BPKAD Kota Denpasar, Ni Putu Kusumawati, mengatakan, meskipun Inpres sudah terbit, namun pihaknya belum berani bergerak terlalu jauh.
Baca juga: Wayan Rinas dan Istri Berlinang Air Mata, Orangtua Pelaku Penculikan di Denpasar Ingin Minta Maaf
Hal ini karena sampai saat ini petinjuk teknis (Juknis) belum turun.
Menurutnya, proses terjemahan untuk teknis penerapan instruksi itu masih dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami belum dapat turunan Inpres tersebut. Jadi kami belum bisa melangkah jauh. Kami tetap melakukan koordinasi dengan Pemprov Bali," paparnya, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca juga: Akibat Efisiensi Anggaran, Kondisi Jalanan Bali Memprihatinkan Saat Cuaca Ekstrem
Ia mengatakan, dari 7 indikator dalam Impres tersebut, khusus Gubernur dan Bupati/Wali Kota instruksinya agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.
Selain itu, juga mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Juga nembatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.
Baca juga: KISAH Pilu Kontributor TVRI, Kuliahkan Adik dari Gaji, Kini Bingung, Dampak Efisiensi Titah Presiden
Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
Dan lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga dan Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Efisiensi Anggaran Tanpa Kurangi Kualitas Layanan, Implementasi Inpres 1/2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.