Berita Gianyar
Dua Maling Motor Di Gianyar Bali Ditanggap Saat Berusaha Kabur Ke NTB, Gunakan Modus Kunci Nyantol
Korban berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang menggunakan modus kunci nyantol.
Pelaku berjumlah dua orang asal Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kedua pelaku diamankan pada Selasa 18 Februari 2025, sekitar pukul 02.00 Wita, setelah melalui proses penyelidikan intensif yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Gianyar, IPTU I Wayan Nurjana beserta tim.
Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/6/II/2025/SPKT/Polsek Gianyar/Polres Gianyar/Polda Bali, tertanggal 17 Februari 2025.
Baca juga: LAGI! Warga Pendatang Berulah di Bali, Pemuda Kupang Curi Sepeda Motor Pedagang di Denpasar
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jumat 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.10 Wita, di Garasi mobil warung mentari, Bypass Profesor Ida Bagus Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Kecamatan Gianyar, Bali.
Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah BS (25) dan IS (32).
BS merupakan seorang pelajar yang berasal dari Dusun Salimi, Desa Taloko, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara itu, IS berprofesi sebagai pedagang dan berasal dari Dusun Ciu, Desa Soro, Kabupaten Dompu, NTB.
Korban dalam kasus ini adalah I Made Sukarbata (52), warga Banjar Kangin, Desa Bakbakan, Gianyar.
Berdasarkan keterangan korban, pada Jumat 7 Februari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita, ia memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6517 KAJ di depan garasi mobil warung Mentari.
Saat kembali ke lokasi untuk mengambil catatan pembayaran sopir yang tertinggal di jok motor, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang.
Korban berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya.
Ia kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Gianyar.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta.
Setelah adanya laporan, tim Reskrim Polsek Gianyar langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.