Berita Gianyar
Dua Maling Motor Di Gianyar Bali Ditanggap Saat Berusaha Kabur Ke NTB, Gunakan Modus Kunci Nyantol
Korban berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, namun tidak menemukannya.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Berkat koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Padangbai (Karangasem) dan Polsek Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), kedua pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Padangbai.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban dengan memanfaatkan kelalaian pemilik yang meninggalkan kunci tergantung.
Selain itu, mereka juga mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa di wilayah Sukawati dan Denpasar Selatan.
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6517 KAJ beserta satu buah kunci, satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DK 2891 AAI, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi DK 5283 ADF, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi DK 4452 FCW, satu unit ponsel merek Vivo warna merah dengan SIM card, serta satu unit ponsel merek Realme warna merah dengan SIM card.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Saat ini, mereka telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Gianyar, IPTU I Nyoman Tantra, mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih tergantung.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci nyantol," ujarnya. (*)
Kumpulan Artikel Gianyar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.