Penusukan di Denpasar

RUTE Pelarian Pras Usai Tusuk Kadek Parwata Hingga Tewas, 4 Fakta Kasus Penusukan di Jalan Nangka!

Aparat polisi gabungan ini, melacak rute pelarian Mas Pras, pelaku yang menyebabkan Kadek Parwata meninggal dunia akibat kehabisan darah.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra/Zaenal Nur Arifin
KORBAN (kiri) PELAKU (kanan) - Usai kejadian, pelaku dengan sapaan Mas Pras kemudian melarikan diri ke arah utara. Polisi pun mendapatkan kabar dan langsung ke TKP.  Akhirnya tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, dan Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali, melakukan pengejaran selama beberapa hari.  

Hasil penyelidikan dan interogasi, motif penusukan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian, usai dia bertengkar dengan korban pertama lainnya. 

Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya sebelumnya dan sedang mencari pelaku. 

Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. Yakni, baju kaos hitam merk "HRXPRJCT" dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk "Rich" dengan bercak darah. 

Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan "Sastra Jendra", sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.

Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved