Penusukan di Denpasar
RUTE Pelarian Pras Usai Tusuk Kadek Parwata Hingga Tewas, 4 Fakta Kasus Penusukan di Jalan Nangka!
Aparat polisi gabungan ini, melacak rute pelarian Mas Pras, pelaku yang menyebabkan Kadek Parwata meninggal dunia akibat kehabisan darah.
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Hasil penyelidikan dan interogasi, motif penusukan ini diduga karena kesalahpahaman. Tersangka merasa tersinggung melihat korban berada di lokasi kejadian, usai dia bertengkar dengan korban pertama lainnya.
Sebelumnya, tersangka sempat menganiaya orang di tempat yang sama dan mengira bahwa I Kadek Parwata adalah rekan dari orang yang telah dipukulnya sebelumnya dan sedang mencari pelaku.
Lebih lanjut dikatakan Laurens, polisi menyita sejumlah barang bukti milik korban dan tersangka. Yakni, baju kaos hitam merk "HRXPRJCT" dengan noda darah, kain kamben hitam dengan bercak darah, kain selendang motif batik dengan bercak darah, celana pendek hitam merk "Rich" dengan bercak darah.
Polisi juga menyita sebilah pisau dengan gagang hitam berisi bercak darah, baju kaos hitam bertuliskan "Sastra Jendra", sepasang sepatu abu-abu dengan bercak darah, sebilah keris kecil berwarna tembaga, dua anak panah kecil bermotif cakra, sebuah mainan pecut terbuat dari besi, dompet kecil hitam putih, kalung perak, dan sebuah taring.
Pelaku Bastomi Prasetyawan dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
penusukan
Kadek Parwata
tewas
Jalan Nangka
rute pelarian
Mas Pras
Polda Bali
Polresta Denpasar
Tarakan
fakta
IDAK Ditusuk di Dada Disaksikan Anaknya di Jalan Imam Bonjol Bali, Selisih Paham Diduga Jadi Pemicu |
![]() |
---|
2 PELAKU Penusukan di Imam Bonjol Diamankan Satreskrim Polresta Denpasar, Begini Kronologinya! |
![]() |
---|
CEWEK Open BO MiChat Tidak Dibayar, 2 Teman Prianya Nekat Tusuk Pemesan di Denpasar |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Parwata Segera Rekontruksi di Bali, Mas Pras Bisa Tambah Pasal Memberatkan |
![]() |
---|
KASUS Pembunuhan di Denpasar Segera Rekontruksi, Kasat Reskrim: Bisa Tambah Pasal Memberatkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.