Berita Jembrana
VIRAL di Media Sosial, 2 Perempuan di Jembrana Jadi Korban, Pelaku Nekat Lakukan Adegan Tak Senonoh
VIRAL di Media Sosial, 2 Perempuan di Jembrana Jadi Korban, Pelaku Nekat Lakukan Adegan Tak Senonoh
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Polres Jembrana berhasil menemukan pria muda berusia 26 tahun yang diduga sebagai pelaku ekshibisionisme atau orang dengan gangguan mental.
Pelaku melalukan adegan tak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya kepada orang tak dikenal di Jembrana.
Kejadian adegan tak senonoh itu dilakukan pelaku di Lapangan Umum Negara, Jembrana Senin 17 Pebruari 2025 malam kemarin.
Ternyata, pria tersebut menderita gangguan mental, sehingga, Polres Jembrana memberikan sanksi kepada pelaku untuk meminta maaf ke korban dan masyarakat.
Baca juga: ISTRI Kadek Parwata Ungkap Chat Jelang Penusukan di Denpasar, Ada Ritual Minta Petunjuk Roh Leluhur
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa tak senonoh itu dialami oleh dua orang perempuan di Lapangan Umum Negara atau yang lebih dikenal dengan Lapangan Alun-alun Negara, Jembrana, Senin 17 Pebruari 2025 malam.
Kedua korban yang sedang duduk santai tiba-tiba saja didatangi oleh pelaku dan melakukan adegan tak senonoh itu.
Perbuatan tak senonoh tersebut pun membuat korban takut dan resah.
Hingga akhirnya kedua korban meninggalkan lokasi tersebut.
Baca juga: VIDEO Kadek Parwata dan Buah Hati Sebelum Penusukan di Denpasar Viral, Mas Pras Bak Pencabut Nyawa
Korban lantas mengunggah aksi tak senonoh itu ke akun media sosial.
Atas informasi ini, jajaran Satreskrim Polres Jembrana lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku gangguan mental tersebut beberapa jam setelah itu.
Setelah ditelusuri ternyata yang bersangkutan merupakan warga yang menderita gangguan mental sejak tahun 2020 lalu.
"Pasca kejadian tim opsnal berhasil mengamankan pelakunya, dan ternyata pelaku ini menderita gangguan jiwa," jelas Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, Selasa 18 Pebruari 2025.
Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan oleh RSJ Bali di Bangli yang bersangkutan didiagnosa menderita skizoatektif tipe manik pada 25 Oktober 2021 lalu.
Kemudian berdasarkan surat dari RSU Negara, yang bersangkutan didiagnosa schizoaffective disorder pada 14 Pebruari 2025 kemarin.
Dengan data tersebut, kata Kapolres Jembrana, yang bersangkutan tidak dapat dijerat pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) karena ada alasan pemaaf dan alasan pembenar.
tak senonoh
minta maaf
Jembrana
gangguan mental
ekshibisionisme
korban
media sosial
gangguan jiwa
pidana
BENDERA Peringatan Rawan Berenang Dipasang di Teluk Gilimanuk, Imbauan Keselamatan Beraktivitas |
![]() |
---|
KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah |
![]() |
---|
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.