Berita Buleleng

DUGA Ada Korupsi, Kantor Pengembang Rumah Subsidi di Buleleng Digeledah Kejati Bali, Amankan Bukti!

Tindaklanjutnya, tim Kejati Bali melakukan penggeledahan di salah satu kantor pengembang perumahan bersubsidi pada Kamis (20/2/2025).

Tribun Bali/ Muhammad Fredey Mercury 
Sita dokumen - Tim Penyidik Kejati Bali mengangkut kontainer berisi dokumen penting dari salah satu perusahaan properti di Buleleng, Kamis (20/2/2025). Dokumen yang disita meliputi sertifikat, perjanjian akad kredit dan dokumen lainnya mengenai perumahan bersubsidi. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam perkara kaitan dengan rumah subsidi di Buleleng

Tindaklanjutnya, tim Kejati Bali melakukan penggeledahan di salah satu kantor pengembang perumahan bersubsidi pada Kamis (20/2/2025).

Kantor yang digeledah tim Kejati Bali, merupakan kantor PT Pacung Permai Lestari. Total ada 10 penyidik dari Kejati Bali dan Kejari Buleleng yang terlibat pada penggeledahan tersebut. 

Baca juga: EKS Komisaris Spa Esek Terselubung Dituntut Ringan 9 Bulan Penjara, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Bali

Baca juga: KRONOLOGI & 4 Fakta Cekcok WNA Vs Sekuriti di Finns Beach Club, Hingga Polisi Tetapkan Tersangka!

Pantauan Tribun-Bali.com, penggeledahan di kantor yang berlokasi di Banjar Dinas Dauh Tukad, Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng itu, berlangsung selama hampir 6 jam.

Hasilnya, ada 5 kontainer berisi dokumen yang disita oleh penyidik untuk selanjutnya diperiksa. Kepala Seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jaylantara mengungkapkan, penyelidikan perkara ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2025.

Berdasarkan laporan dari masyarakat. Dan saat ini prosesnya telah memasuki penyidikan. Kedatangannya ke kantor PT Pacung Permai Lestari, disebut Agung Jaylantara untuk menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Jenis dokumen yang disita meliputi sertifikat, perjanjian akad kredit dan dokumen lainnya mengenai perumahan bersubsidi

"Jadi hari ini kita melakukan penyitaan dari dokumen tersebut, berdasarkan surat perintah dari pimpinan. Dalam prosesnya tadi kami didampingi kepolisian, TNI, dan pihak desa. Serta pemeriksaan juga disaksikan oleh pemilik dokumen, dalam hal ini PT Pacung Permai Lestari," ujarnya. 

Seluruh dokumen yang disita, selanjutnya menjadi barang bukti serta bagian dari berkas perkara. Sayangnya pihak dia belum bisa mengungkapkan seberapa besar potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

"Karena kebetulan kita temukan banyak dokumen, sehingga harapannya nanti ada perhitungan lanjutan serta mendapat bantuan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Bali atau BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) untuk proses penghitungan," kata dia. 

Dikatakan pula, sejak beberapa hari terakhir pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Setidaknya sudah ada 15 orang yang diperiksa, mulai dari jajaran direksi hingga staf.

"Senin depan kita lanjut lagi di kejaksaan tinggi Bali  minta keterangan pihak-pihak terkait lainnya," ucapnya. 

Agung Jaylantara menambahkan, tidak menutup kemungkinan tim penyidik akan memeriksa anak perusahaan PT Pacung Permai Lestari. Ini karena perusahaan tersebut mengembangkan perumahan bersubsidi di sejumlah kawasan Buleleng

Selain di Desa Penglatan, perusahaan tersebut juga mengembangkan perumahan bersubsidi di Desa Panji, Desa Bungkulan, Desa Tejakula, Desa Pacung, Desa Sangket, Desa Banyuning, Desa Bondalem, hingga Desa Kubutambahan. 

"Pemeriksaan ini mencakup seluruh wilayah kerja PT Pacung di Kabupaten Buleleng. Termasuk anak perusahaannya nanti juga akan menjadi bagian pemeriksaan juga," tandas mantan Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved