Berita Jembrana
MALING Beras, Ahmad Tahir Diciduk Warga di Jembrana, Residivis Dua Kali Kasus Pencurian Tabung Gas
Menurut Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, peristiwa pencurian beras tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WITA.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Pria 39 tahun asal Kelurahan Loloan Barat, diciduk warga usai mencuri beras di sebuah kios wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Sabtu 22 Februari 2025 kemarin malam.
Warga bernama Ahmad Tahir kepergok mengambil tiga karung plastik beras isian 5 kilogram. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian tabung gas LPG pada tahun 2005 dan 2024 lalu.
Menurut Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, peristiwa pencurian beras tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WITA.
Bermula dari pelaku Ahmad Tahir, yang datang ke kios milik korban di Desa Pulukan. Saat itu, korban hendak memasak dan melihat ada orang yang masuk ke warung.
Baca juga: Pelaku Kabur Setelah Kepergok, Ibu K Diduga Tewas di Tangan Perampok di Jimbaran
Baca juga: Remaja 15 Tahun Asal Buleleng Laporkan Ayahnya ke Polisi Gara-Gara Dipukul
Karena itu, korban kemudian meminta suaminya untuk melihat ke warungnya. Tak disangka, saksi justru melihat terlapor membawa bungkusan warna putih keluar dari kiosnya.
Saksi yang melihat langsung mengejar dan berteriak "maling". Mendengar teriakan tersebut, korban lantas ikut mengejar yang juga berteriak sama dengan saksi.
"Terlapor akhirnya bisa diamankan beserta barang buktinya. Korban dibantu tetangganya," ungkap Kompol Suarmadi, Minggu 23 Februari 2025.
Dia melanjutkan, setelah menerima laporan petugas lantas datang ke TKP untuk mengamankan pelaku ke Polsek Pekutatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik beras kemasan 5 Kg dengan nilai Rp210 ribu atau Rp70 ribu per bungkus.
Untuk diketahui, terlapor merupakan residivis kasus pencurian tabung gas tahun 2005 dengan TKP di Kelurahan Loloan Timur dan divonis 6 bulan penjara.
Kemudian pencurian tabung gas di tahun 2024 dengan 7 TKP Desa Banyubiru, Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Loloan Timur dan Kelurahan Pendem divonis 3 bulan penjara.
"Pelaku residivis kasus pencurian tabung gas di 8 TKP berbagai wilayah," tandasnya.
Kendaraan Menuju Pelabuhan Gilimanuk Tak Lagi Antre, Ini Penyebabnya! |
![]() |
---|
WABUP Ipat Soroti Kekerasan hingga Eksploitasi Anak, 24Kasus Libatkan Perempuan dan Anak di Jembrana |
![]() |
---|
SELAMAT JALAN! Remaja 18 Tahun Tewas Diseret Pajero, Kecelakaan Tragis di Dauhwaru Jembrana |
![]() |
---|
Perahu Nelayan Rusak Bahkan Tenggelam, Digempur Gelombang Tinggi dan Cuaca Ekstrem Pesisir Jembrana |
![]() |
---|
Terjadi 24 Kasus Kekerasan Pada Perempuan dan Anak, Wabup Jembrana Dorong Penguatan Peran Desa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.