Berita Jembrana

MALING Beras, Ahmad Tahir Diciduk Warga di Jembrana, Residivis Dua Kali Kasus Pencurian Tabung Gas

Menurut Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, peristiwa pencurian beras tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WITA.

ISTIMEWA
Penyidik Polsek Pekutatan saat memeriksa terlapor kasus pencurian beras di Desa Pulukan, Minggu 23 Pebruari 2025. Terlapor ternyata residivis kasus pencurian tabung gas di sejumlah TKP di Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM  - Pria 39 tahun asal Kelurahan Loloan Barat, diciduk warga usai mencuri beras di sebuah kios wilayah Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Sabtu 22 Februari 2025 kemarin malam.

Warga bernama Ahmad Tahir kepergok mengambil tiga karung plastik beras isian 5 kilogram. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian tabung gas LPG pada tahun 2005 dan 2024 lalu.

Menurut Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi, peristiwa pencurian beras tersebut terjadi sekitar pukul 18.30 WITA.

Bermula dari pelaku Ahmad Tahir, yang datang ke kios milik korban di Desa Pulukan. Saat itu, korban hendak memasak dan melihat ada orang yang masuk ke warung. 

Baca juga: Pelaku Kabur Setelah Kepergok, Ibu K Diduga Tewas di Tangan Perampok di Jimbaran

Baca juga: Remaja 15 Tahun Asal Buleleng Laporkan Ayahnya ke Polisi Gara-Gara Dipukul

Karena itu, korban kemudian meminta suaminya untuk melihat ke warungnya. Tak disangka, saksi justru melihat terlapor membawa bungkusan warna putih keluar dari kiosnya.

Saksi yang melihat langsung mengejar dan berteriak "maling". Mendengar teriakan tersebut, korban lantas ikut mengejar yang juga berteriak sama dengan saksi. 

"Terlapor akhirnya bisa diamankan beserta barang buktinya. Korban dibantu tetangganya," ungkap Kompol Suarmadi, Minggu 23 Februari 2025. 

Dia melanjutkan, setelah menerima laporan petugas lantas datang ke TKP untuk mengamankan pelaku ke Polsek Pekutatan guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita tiga bungkus plastik beras kemasan 5 Kg dengan nilai Rp210 ribu atau Rp70 ribu per bungkus.

Untuk diketahui,  terlapor merupakan residivis kasus pencurian tabung gas tahun 2005 dengan TKP di Kelurahan Loloan Timur dan divonis 6 bulan penjara.

Kemudian pencurian tabung gas di tahun 2024 dengan 7 TKP Desa Banyubiru, Kelurahan Loloan Barat, Kelurahan Loloan Timur dan Kelurahan Pendem  divonis 3 bulan penjara. 

"Pelaku residivis kasus pencurian tabung gas di 8 TKP berbagai wilayah," tandasnya.

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved