Pembunuhan di Bali
TRAGEDI Berdarah di Jimbaran, Rafli Hendak Kabur ke Pasuruan, Ini Rangkuman Lengkap Kematian Kartini
Rafli dihadirkan dalam press release di Polresta Denpasar, pada Senin (24/2) dengan wajah lebam di pipi serta dua kakinya terkena timah panas.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah handphone Vivo Y17S dan Oppo A57, dan pisau dapur. Dalam melancarkan aksinya, tersangka masuk melalui balkon rumah korban dengan membawa sebuah pisa dari bedeng proyek, selanjutnya turun ke lantai 1 dipergoki sama korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 365 ayat (3) KUHP berbunyi “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Jika perbuatan mengakibatkan kematian”.
“Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelas Kasat Reskrim Poresta Denpasar, Kompol Laorens Rajamangapul Heselo.
Dari hasil interogasi, tersangka sebelumnya pernah melakukan pencurian tabung gas di rumah orang di Dusun Teropong, Desa Tundo Suro, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan tahun 2023. Namun tidak menjalani hukuman alias damai dengan korban. (ian)
PERAMPOK Habisi Nyawa Ibu di Jimbaran, Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun, Rafli Menerima Putusan Itu! |
![]() |
---|
REKONSTRUKSI Kasus Pembunuhan Penjaga Villa di Sesetan, Kedua Tersangka Peragakan 24 Adegan |
![]() |
---|
Terdakwa Pembunuhan di Blahbatuh Disidang, Polres Gianyar Terjunkan 41 Personel |
![]() |
---|
VIDEO Rekonstruksi Pembunuhan Remi di Sidakarya Denpasar Bali, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban |
![]() |
---|
33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Remi, Adegan ke-18 Tersangka Menusuk Korban! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.