Berita Jembrana
Dua Pencuri Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara di Jembrana, Samsul Gondol Mesin Pemotongan
Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku Andhika ini justru mengaku telah melakukan hal serupa di 5 TKP lainnya.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana berhasil membekuk dua pelaku pencurian.
Adalah pencuri peralatan tukang dan juga pencuri accu di 6 TKP berbeda.
Atas perbuatannya, kedua pelaku ini terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus pertama adalah dengan pelaku Ahmad Samsul Arif (24) asal Kelurahan Loloan Timur yang nekat mencuri sejumlah alat atau mesin pemotongan yang berada di sebuah gudang milik korban.
Baca juga: Nengah Atim Curi Ratusan Celana Dalam Wanita di Jembrana, Ini Alasan Sang Residivis
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku di antaranya mesin serkel kecil, satu mesin profil kayu, satu bor, satu buah gerinda serta satu buah bergas pemotong rambut. Total kerugian yang diakibatkan sekitar Rp 4,3 juta.
"Motifnya hanya ingin memiliki dan kemudian dijual untuk mendapatkan uang," kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, Senin 24 Februari 2025 kemarin.
Dia melanjutkan, pelaku lainnya adalah Bara Andhika Taufani (36).
Pria yang tinggal di Kelurahan Baler Bale Agung ini nekat menggondol accu truk di sebuah bengkel las wilayah Pengambengan.
Hal tersebut diketahui korban saat hendak menghidupkan mesin truknya tersebut.
Tak disangka, accu yang semula terpasang justru raib.
Atas kejadian tersebut, Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana kemudian melakukan penyelidikan dan seminggu kemudian pelaku berhasil ditangkap.
Dari hasil pengembangan penyidikan, pelaku Andhika ini justru mengaku telah melakukan hal serupa di 5 TKP lainnya.
Selain accu mobil, pelaku juga sempat menggondol dinamo hingga mesin pompa air di wilayah Desa Tegal Badeng Timur, Kecamatan Negara.
Motifnya adalah hanya untuk mengambil kemudian menjual barang hasil curiannya tersebut.
"Caranya dengan melepas baut pengunci dengan kunci yang sudah disiapkan sebelumnya. Ternyata setelah pengembangan, pelaku melakukan hal serupa di 5 TKP lainnya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar lebih menempatkan kendaraannya di tempat yang aman. Bila perlu menggunakan pengaman tambahan pada accu kendaraannya untuk mengantisipasi hal serupa terulang kembali," imbaunya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.