Berita Jembrana
Terdakwa Korupsi LPD Yehembang Kauh Jembrana Kembalikan Rp 300 Juta dari Total Kerugian Rp 372 Juta
Sesuai SOP pengembalian kerugian ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap hukuman yang diterima terdakwa.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Terdakwa tindak pidana korupsi LPD Yehembang Kauh, I Gusti Ayu Kade Juli Astuti membayarkan uang pengganti ke Kejaksaan Negeri Jembrana, Rabu 26 Februari 2025.
Total nilainya mencapai Rp 300 juta. Namun, nilai tersebut masih kurang dari total kerugian yang ditimbulkan senilai Rp 372 juta.
Terhadap pembayaran uang pengganti dari terdakwa korupsi LPD tersebut langsung diserahkan kepada Bendahara Penerima Kejaksaan Negeri Jembrana untuk diserahkan ke Kas Negara.
Selanjutnya, terdakwa masih akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 193 Triliun, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
"Total nilai uang pengganti yang dibayarkan oleh terdakwa tindak pidana korupsi pengelolaan dana LPD tersebut Rp 300 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Salomina Meyke Saliama saat dikonfirmasi, Rabu 26 Februari 2025.
Namun begitu, kata dia, dari nilai tersebut masih ada sisa uang yang belum dibayarkan oleh terdakwa.
Sebab, nilai kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya senilai Rp 372 juta.
Sesuai SOP pengembalian kerugian ini nantinya juga akan berpengaruh terhadap hukuman yang diterima terdakwa.
Sehingga penerapan pasalnya nanti akan disesuaikan dengan fakta di persidangan.
"Untuk sementara uang pengganti ini kita serahkan ke kas negara. Apabila perkaranya sudah inkrah, nantinya uang tersebut dikembalikan ke LPD Yehembang Kauh agar lembaga perkreditan desa tersebut bisa berkembang lagi dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang baik di desa tersebut," jelasnya.
"Pengembalian ke LPD nantinya kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku. Setelah inkrah akan kita siapkan untuk dikembalikan," imbuhnya.
Salomina menyebutkan, saat ini terdakwa yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara LPD Yehembang Kauh masih menjalani beberapa tahapan sidang sembari ditahan di Rutan Kelas IIB Negara, Jembrana.
"Rencana sidang tuntutan pekan depan. Tentunya didasarkan atas pasal nama yang bisa dibuktikan. Namun, pengembalian (uang pengganti) ini nantinya akan berpengaruh terhadap putusan hukuman yang diterima terdakwa," tandasnya.
Kumpulan Artikel Jembrana
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.