Berita Jembrana

ANTISIPASI Pohon Tumbang di Jalur Nasional, Belasan Pohon Perindang Membahayakan Ditebang!

Kegiatan ini melibatkan personel Sat Samapta dan Satlantas Polres Jembrana, BPBD, Satpol PP, Kecamatan serta instansi terkait lainnya.

Istimewa
TEBANG POHON - Tim Gabungan dari Polres Jembrana, BPBD, Satpol PP, Kecamatan Mendoyo serta instansi terkait saat melaksanakan penebangan pohon perindang kategori membahayakan di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Jumat 28 Februari 2025. 

TRIBUN-BALI.COM  - Satu per satu pohon perindang di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk wilayah Kecamatan Mendoyo, Jembrana, ditumbangkan dan dipangkas tim gabungan, Jumat 28 Februari 2025.

Upaya ini sebagai langkah antisipasi adanya pohon perindang tumbang bahkan hingga menimpa pengguna jalur nasional. Dalam dua hari terakhir, sedikitnya ada 12 pohon perindang yang ditebang dan 2 pohon yang dipangkas.

Kegiatan ini melibatkan personel Sat Samapta dan Satlantas Polres Jembrana, BPBD, Satpol PP, Kecamatan serta instansi terkait lainnya. Dilakukan selama 7 hari penuh secara bertahap menyisir seluruh wilayah atau sepanjang jalur nasional dari Pekutatan hingga Gilimanuk. 

Di hari pertama, tim gabungan menumbangkan 3 pohon perindang masuk kategori dan dua pohon dilakukan pemangkasan. Sementara di hari kedua Jumat 28 Pebruari 2025 tercatat ada 9 pohon perindang dengan kategori membahayakan ditumbangkan. 

Baca juga: ODGJ Mengamuk di Pelabuhan Gilimanuk, Mengaku Diajak Teman Mencari Kerja ke Jimbaran

Baca juga: Diantara Serahkan Diri, Terduga Korupsi Rp 210 Juta di BUMDes Subaya, Ditahan di Rutan Bangli

"Kita tim gabungan lintas instansi melakukannya secara bertahap mulai kemarin. Dan akan berlanjut hingga 7 Maret mendatang menyisir semua wilayah," ujar Kasat Samapta Polres Jembrana, AKP I Putu Darma Santika saat dikonfirmasi, Jumat 28 Februari 2025. 

Dalam dua hari ini sedikitnya ada belasan pohon yang ditebang dan dua pohon dilakukan pemangkasan. Belasan pohon tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Mendoyo. 

"Sebagai upaya antisipasi pohon tumbang di jalur nasional yang tentunya berpotensi membahayakan pengguna jalan," jelasnya. 

AKP Darma Santika juga menjelaskan, penebangan dan pemangkasan pohon ini tidak dilakukan secara sembarangan. Namun sesuai kategori. 

Untuk pohon yang sudah mati dan pohon yang ada tanda-tanda akan mati dan pohon yang ada tanda tanda-akan tumbang itu ditebang. 

Sementara itu, pohon yang batang rantingnya sudah mengarah ke jalan dan mengganggu sarana dan prasarana jalan dan mengganggu kenyamanan di jalan itu dilakukan pemangkasan. 

"Kita berikan tindakan sesuai kategorinya. Ada kategori pohon perindang yang perlu ditebang dan hanya dilakukan pemangkasan. Kami harap ini bisa memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan," jelasnya. (mpa)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved