Narkoba di Bali
BNNP Bali Tangkap 3 WNA Asal Inggris, Rusia & Ukraina, Jaringan Narkoba Internasional Hungaria Rusia
Ketiganya diamankan dalam tiga kasus yang berbeda, TP jaringan Hungaria - Bali, AZ Jaringan Rusia - Bali dan MI juga jaringan Rusia – Bali,
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, petugas menemukan 1 set alat semprot cat atau airless sprayer, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ditemukan barang-barang diduga narkotika.
“Yang disembunyikan di dalam alat semprot cat atau airless sprayer tersebut. Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, petugas juga menemukan dan mengamankan handphone milik tersangka," bebernya.
Selanjutnya saat petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka, dari dalam dashboard depan sebelah kanan, petugas menemukan 1 buah kemasan plastik dibalut plester hitam. “Berisi padatan warna cokelat kehitaman diduga narkotika,” jelasnya.
Petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, hingga menemukan dan mengamankan barang-barang yang diduga narkotika serta barang bukti non narkotika.
MI dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, bahwa dari pemetaan permintaan pengguna ada beberapa jenis narkoba yang sering dipakai atau diedarkan WNA di Bali.
“Segmen narkoba WNA lebih demand-nya jenis narkoba ganja Hasis, Happy Water, Kokain seperti itu. Para tersangka saat ini ditahan di LP Kerobokan,” tandasnya.
Dijelaskannya, ketiga WNA yang tertangkap ini baik asal Inggris, Rusia dan Ukraina memiliki peran yang sama yakni sebagai pengedar narkoba.
“Para WNA ini ada yang menerima perintah mengambil paket yang dikirim melalui jasa pengirman, jaringan pasti ada yang mengendalikan, tidak mungkin bekerja sendiri, mereka dimanfaatkan membiayaai kehidupan di sini banyak dijadikan kurir,” kata dia.
Sementara itu, seorang wanita WNA asal Malaysia berinisial ANN berhasil diamankan setelah kedapatan menyelundupkan narkoba di dalam alat kelaminnya saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
ANN datang ke Bali untuk berwisata sambil pesta narkoba yang ia bawa dari Malaysia tersebut, bersama kekasihnya dan teman-teman sesama WNA Malaysia. ANN dicurigai petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pada Selasa (18/2) sekira pukul 00.10 Wita yang akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai.
Brigjen Pol Rudy menjelaskan, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin yang bersangkutan.
Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, di dalamnya ditemukan 1 buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 11,84 gram netto.
“WN Malaysia tersangka perempuan datang ke Bali liburan untuk healing, janjian dengan pacar laki-lakinya di Bali, barang bukti yang digunakan digunakan bersama teman-teman komunitas malaysia semua,” ungkap Brigjen Pol Rudy.
“Dugaan menjual kepada pengguna yang lain belum ada ke arah sana,” bebernya. Setelah ditanyakan oleh petugas dirinya mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang temannya yang bernama ARAN alias BOY yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
| KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain |
|
|---|
| Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras |
|
|---|
| KASUS Penjebakan Narkoba Gede Saras Disorot, Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang! |
|
|---|
| KAS Terancam Penjara Seumur Hidup, Simpan Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi, Ini Kata Polda Bali |
|
|---|
| PASUTRI WNA Bikin Kebun Ganja Hidroponik, Polisi Polda Bali Tangkap NR dan KV di Rumah Kontrakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.