Narkoba di Bali

BNNP Bali Tangkap 3 WNA Asal Inggris, Rusia & Ukraina, Jaringan Narkoba Internasional Hungaria Rusia

Ketiganya diamankan dalam tiga kasus yang berbeda, TP jaringan Hungaria - Bali, AZ Jaringan Rusia - Bali dan MI juga jaringan Rusia – Bali,

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
KASUS NARKOBA - Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan para WNA di Kantor BNNP Bali, pada Kamis (6/3).  

Atas kejadian tersebut di atas, maka ANN beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai saat itu juga dan sore harinya diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada  tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved