Narkoba di Bali
BNNP Bali Tangkap 3 WNA Asal Inggris, Rusia & Ukraina, Jaringan Narkoba Internasional Hungaria Rusia
Ketiganya diamankan dalam tiga kasus yang berbeda, TP jaringan Hungaria - Bali, AZ Jaringan Rusia - Bali dan MI juga jaringan Rusia – Bali,
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
KASUS NARKOBA - Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan para WNA di Kantor BNNP Bali, pada Kamis (6/3).
Atas kejadian tersebut di atas, maka ANN beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai saat itu juga dan sore harinya diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ian)
Berita Terkait: #Narkoba di Bali
| KEJARI Badung Musnahkan 1,2 Kg Sabu dan 993 Gram Kokain |
|
|---|
| Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang Kasus Penjebakan Narkoba Gede Saras |
|
|---|
| KASUS Penjebakan Narkoba Gede Saras Disorot, Kuasa Hukum Desak PN Singaraja Segera Lanjutkan Sidang! |
|
|---|
| KAS Terancam Penjara Seumur Hidup, Simpan Hampir 1 Kg Sabu dan Ekstasi, Ini Kata Polda Bali |
|
|---|
| PASUTRI WNA Bikin Kebun Ganja Hidroponik, Polisi Polda Bali Tangkap NR dan KV di Rumah Kontrakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.