Narkoba di Bali

BNNP Bali Tangkap 3 WNA Asal Inggris, Rusia & Ukraina, Jaringan Narkoba Internasional Hungaria Rusia

Ketiganya diamankan dalam tiga kasus yang berbeda, TP jaringan Hungaria - Bali, AZ Jaringan Rusia - Bali dan MI juga jaringan Rusia – Bali,

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
KASUS NARKOBA - Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat gelar perkara kasus narkoba yang melibatkan para WNA di Kantor BNNP Bali, pada Kamis (6/3).  

TRIBUN-BALI.COM  - Sebanyak 3 orang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial TP, asal Rusia berinisial AZ dan asal Ukraina berinisial MI berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali.  

Ketiganya diamankan dalam tiga kasus yang berbeda, TP jaringan Hungaria - Bali, AZ Jaringan Rusia - Bali dan MI juga jaringan RusiaBali, namun berbeda kasus dengan AZ. 

Kasus TP jaringan Hungaria-Bali ini lebih dahulu terbongkar pada Selasa (21/1), saat itu petugas BNNP Bali melakukan penyelidikan di wilayah Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sekira pukul 18.45 Wita petugas melihat seorang laki-laki dengan gelagat mencurigakan menerima paket kiriman dari seorang pengemudi ojek online di pinggir Jalan Bucu, Lingkungan Anyar Kelod.

“Pada saat didekati petugas, laki-laki tersebut terlihat sangat panik dan membuang paket kiriman yang sedang dibawanya kemudian laki-laki tersebut melarikan diri,” kata Kabid Pemberantasan BNNP Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa dalam konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar, Kamis (6/3). 

Baca juga: PAGAR Laut di Pulau Serangan Akhirnya Dibongkar Total! DKP Bali Jamin Akses Nelayan dan Pemancing

Baca juga: ISU Tol Mengwi-Gilimanuk Batal Setelah Gak Masuk PSN, WARGA Pekutatan Mulai Pertanyakan Kepastiannya

Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki tersebut yang berdasarkan passport-nya diketahui bernama TP di depan vila Gang Celagi 9. Petugas membawa paket kiriman yang sempat dibuang TP. Paket kiriman tersebut ditunjukkan kepada TP dan dirinya mengakui paket kiriman tersebut merupakan paket kiriman yang diterima sebelumnya. 

Dengan disaksikan masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan 1 buah paket kiriman, di dalamnya ditemukan 1 buah kemasan warna coklat yang berisi padatan warna cokelat muda. “Berupa narkotika jenis MDMA memiliki berat 1.055,44 gram netto. Selain itu diamankan 1 handphone milik TP,” tuturnya.

Setelah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap TP beserta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. WNA Inggris tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BNNP Bali bersama petugas Bea da Cukai kembali mengamankan pelaku narkoba asal WNA Rusia berinisial AZ yang merupakan jaringan Rusia-Bali pada Minggu (26/1). 

Setelah pesawat Air Asia dengan rute Phuket Thailand – Bali mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai mencurigai seorang penumpang laki-laki yang akan melewati pemeriksaan bea dan cukai. 

Setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang tersebut, selanjutnya pada sekira pukul 02.50 Wita petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawan penumpang tersebut. 

Pada saat pemeriksaan koper yang dibawa AZ, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kemasan krim di dalamnya terdapat bungkusan berisi pasta berwarna kuning kecokelatan. “Barang ini diduga mengandung narkotika, dengan berat 179,52 gram netto, 1 buah alat hisap dan 1 bundel stiker berisi barcode dan tulisan “My Bali Store”,” jelasnya.

Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan petugas Bea dan Cukai kemudian pada Minggu (26/1) sekira Pukul 11.30 Wita. Selanjutnya, diserahkan ke Petugas BNNP Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AZ dijerat Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

BNNP Bali kembali berhasil mengamankan WNA Ukraina berinisial MI di Saren Guesthouse Bali, Perumahan Tirta Graha, Jalan Raya Canggu, Banjar Anyar Kaja No. 02, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Jumat (31/1) sekira pukul 14.00 Wita.

MI diamankan saat berada di lobi, dilakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman miliknya yang ditemukan di atas lantai di sebelahnya.  

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap paket, petugas menemukan 1 set alat semprot cat atau airless sprayer, yang setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ditemukan barang-barang diduga narkotika.

“Yang disembunyikan di dalam alat semprot cat atau airless sprayer tersebut. Selain barang bukti diduga narkotika tersebut, petugas juga menemukan dan mengamankan handphone milik tersangka," bebernya. 

Selanjutnya saat petugas melakukan penggeledahan terhadap sepeda motor yang digunakan tersangka, dari dalam dashboard depan sebelah kanan, petugas menemukan 1 buah kemasan plastik dibalut plester hitam. “Berisi padatan warna cokelat kehitaman diduga narkotika,” jelasnya.

Petugas melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, hingga menemukan dan mengamankan barang-barang yang diduga narkotika serta barang bukti non narkotika.

MI dijerat Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat menjelaskan, bahwa dari pemetaan permintaan pengguna ada beberapa jenis narkoba yang sering dipakai atau diedarkan WNA di Bali

 “Segmen narkoba WNA lebih demand-nya jenis narkoba ganja Hasis, Happy Water, Kokain seperti itu. Para tersangka saat ini ditahan di LP Kerobokan,” tandasnya.

Dijelaskannya, ketiga WNA yang tertangkap ini baik asal Inggris, Rusia dan Ukraina memiliki peran yang sama yakni sebagai pengedar narkoba.

“Para WNA ini ada yang menerima perintah mengambil paket yang dikirim melalui jasa pengirman, jaringan pasti ada yang mengendalikan, tidak mungkin bekerja sendiri, mereka dimanfaatkan membiayaai kehidupan di sini banyak dijadikan kurir,” kata dia.

Sementara itu, seorang wanita WNA asal Malaysia berinisial ANN berhasil diamankan setelah kedapatan menyelundupkan narkoba di dalam alat kelaminnya saat tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

ANN datang ke Bali untuk berwisata sambil pesta narkoba yang ia bawa dari Malaysia tersebut, bersama kekasihnya dan teman-teman sesama WNA Malaysia.  ANN dicurigai petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai pada Selasa (18/2) sekira pukul 00.10 Wita yang akan melewati pemeriksaan Bea dan Cukai. 

Brigjen Pol Rudy menjelaskan, setelah dilakukan prosedur pemeriksaan menggunakan mesin x-ray atas barang bawaan penumpang tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 buah kondom berwarna hitam di dalam alat kelamin yang bersangkutan.  

Setelah kondom berwarna hitam tersebut diperiksa, di dalamnya ditemukan 1 buah  plastik bening berisi narkotika jenis shabu yang setelah ditimbang di Kantor BNNP Bali diketahui memiliki berat 11,84 gram netto.

“WN Malaysia tersangka perempuan datang ke Bali liburan untuk healing, janjian dengan pacar laki-lakinya di Bali, barang bukti yang digunakan digunakan bersama teman-teman komunitas malaysia semua,” ungkap Brigjen Pol Rudy. 

“Dugaan menjual kepada pengguna yang lain belum ada ke arah sana,” bebernya. Setelah ditanyakan oleh petugas dirinya mengaku memperoleh barang diduga narkotika tersebut dari seseorang temannya yang bernama ARAN alias BOY yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Atas kejadian tersebut di atas, maka ANN beserta barang bukti diamankan oleh Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai saat itu juga dan sore harinya diserahkan kepada petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada  tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (ian)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved