Berita Klungkung

KORBAN Bully di Klungkung Alami Trauma, Akan Dilakukan Pendampingan Psikologis, Ini Kata Polisi

Korban Ni PY merupakan korban perundungan yang terjadi di halaman parkir Pura Jagatnatha Klungkung, Jumat (28/2) dini hari.

Tribun Bali/Eka Mita Suputra
BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Teddy Satria. 

TRIBUN-BALI.COM -  Korban perundungan di Klungkung, Ni PY (14) mengalami trauma. Sehingga sampai saat ini kepolisian belum meminta keterangan korban, terkait peristiwa perundungan disertai kekerasan dan pelecehan yang dialaminya.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP I Made Teddy Satria Permana mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan pendampingan psikologis terhadap korban. 

"Korban masih mengalami trauma. Kalau nanti korban sudah siap, kami rencanakan pemeriksaan psikologis ke korban," ungkap Made Teddy Satria Permana, Kamis (6/5).

Baca juga: NEKAT Sikat Sepeda Motor Kunci Nyantol, E Sembunyikan Motor Curian di Lahan Kosong

Baca juga: Siswa Terima Paper Bag dari Sekolah, Menu Berbeda MBG Selama Bulan Ramadan

Korban baru akan dimintai keterangan setelah kondisinya siap dan psikologisnya telah stabil.

"Karena korban trauma, makanya sampai saat ini korban belum kita mintao keterangan. Nanti kita mintai keterangan setelah kondisinya stabil," ungkap Made Teddy.

Korban Ni PY merupakan korban perundungan yang terjadi di halaman parkir Pura Jagatnatha Klungkung, Jumat (28/2) dini hari. Video aksi kekerasan hingga pelecehan itu sempat viral di media sosial dan mendapat kecaman publik.

Korban saat itu mengalami kekerasan fisik seperti dipukul, ditendang, dijambak, diseret, bahkan pakaian korban juga dilucuti.

Tidak cukup sampai disana, korban juga diminta membuat video permohonan maaf kepada para pelaku dalam kondisi tidak menggunakan pakaian. Serta pelaku meminta korban menunjukkan bagian tubuh korban yang sensitif.

Korban yang masih di bawah umur merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Dawan. Ia merupakan anak yatim dan sudah putus sekolah. Ia selama ini hanya tinggal bersama kakek, nenek, dan adiknya. Ia juga termasuk dalam keluarga kurang mampu.

Kepolisian telah menetapkan 4 tersangka dalam peristiwa ini, tersangka utama yakni IGA PR (21) asal Bangli dan langsung ditahan kepolisian.

Sementara tersangka lain yakni KY (17), NS (17), dan DP (17) tidak ditahan karena usianya masih dibawah umur. (mit)

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved