Berita Jembrana
NEKAT Sikat Sepeda Motor Kunci Nyantol, E Sembunyikan Motor Curian di Lahan Kosong
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian. Polisi berhasil mengendus identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tim Kurawa Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang pria berusia 45 tahun Jumat (28/2) lalu.
Adalah E yang nekat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di halaman kedai di wilayah Desa Baluk, Kecamatan Negara, Jembrana. Modusnya adalah dengan membawa kabur sepeda motor dengan kunci nyantol.
Menurut informasi yang diperoleh, peristiwa curanmor tersebut terjadi Rabu (26/2) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita. Sebelum kejadian, korban membawa sepeda motor dan parkir di halaman kedai. Tak lama ia lantas meninggalkan teman dan sepeda motornya di lokasi.
Keesokan harinya, korban lantas menanyakan keberadaan sepeda motornya. Namun temannya justru tak mengetahui dan pulang berjalan kaki dari kedai tersebut (TKP). Korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Baca juga: Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan hingga Pasar Murah
Baca juga: IHSG Menguat 1,64 Persen ke 6.638, Simak Alasannya Berikut Ini
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan olah TKP di lokasi kejadian. Polisi berhasil mengendus identitas pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Pelaku E ini lantas diamankan di rumahnya di wilayah Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara.
"Sesuai keterangannya, pelaku mengakui mengambil sepeda motor yang sedang parkir dengan kunci nyantol," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih, Rabu (5/3) kemarin.
Kapolres melanjutkan, awalnya pelaku E ini membawa motor curian ke rumahnya. Namun karena takut ketahuan, akhirnya pelaku menyembunyikan sepeda motor tersebut di lahan kosong di daerah Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara. Sepeda motor kemudian berhasil ditemukan dan dibawa ke Polres Jembrana untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Pengakuannya hanya untuk dimiliki atau akan digunakan sendiri," katanya. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal tindak pidana pencurian sebagaiman dimaksud Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun.
"Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan di motor saat parkir, terutama di tempat umum. Kemudian disarankan untuk memarkir kendaraannya di tempat aman dan terpantau bila perlu gunakan kunci ganda jika memungkinkan," imbaunya. (mpa)
KEPALA Nengah Terbentur Keras di Jalur Tengkorak Jembrana, Aspal Penuh Bercak Merah |
![]() |
---|
Lima Rumah Warga Jembrana Diterjang Gelombang Tinggi, Dua KK Mengungsi |
![]() |
---|
50 Orang Jadi Korban, Sayu Putu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp 1,5 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Antrian Mengular hingga Masjid Gilimanuk, Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir 2 Jam |
![]() |
---|
Cuaca Buruk, Pelabuhan Gilimanuk Ditutup Hampir Dua Jam, Kendaraan Mengular Hingga 1 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.