Peredaran Narkoba di Bali

PM Ditangkap Berawal dari Pemesanan Barang Lewat Online, Peredaran Narkoba di Buleleng Bali

Pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) tidak hanya terjadi di Lapas Singaraja. Sebab Polres Buleleng juga menangkap pengedar

|
Tribun Bali/Muhammad Fredey Mercury
BARANG BUKTI - AKP Diatmika (kiri) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus narkotika di Buleleng. 

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Polres Buleleng menangkap pengedar berisinisal PM, yang merupakan warga asal Banjar Dinas Kawan, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Residivis Narkoba 1,4 Kg Sabu Tak Kooperatif ke BNNP Bali, Tak Mau Berikan Password Handphone

Pria 41 tahun itu ditangkap Satres Narkotika Polres Buleleng pada Jumat (21/2/2025). 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengungkapkan, terbongkarnya sepak terjang PM berawal dari informasi di masyarakat.

Di mana ada seseorang asal Desa Patemon yang memesan barang berupa microtube secara online

Baca juga: BNNP Bali Tangkap 3 WNA Asal Inggris, Rusia & Ukraina, Jaringan Narkoba Internasional Hungaria Rusia

"Barang ini diduga merupakan wadah untuk paket sabu-sabu. Dari informasi tersebut, tim Goak Poleng akhirnya melakukan penelusuran ke alamat pemesan barang yang diketahui berinisial KS," ujarnya Senin (10/3/2025). 

Kata AKP Diatmika, dari hasil penggeledahan di rumah KS, polisi hanya mendapati satu bungkus plastik yang di dalamnya berisi microtube.

Kepada polisi, KS mengaku disuruh oleh temannya berinisial KA. Sehingga pengembangan pun dilanjutkan ke rumah KA.

Baca juga: ADA Pengendalian Narkoba di Dalam Lapas Singaraja? Petugas Geledah Kamar dan Lakukan Tes Urine!

"Hasil interogasi, KA mengakui bahwa dia menyuruh KS untuk memesan microtube atas perintah dari PM. Dia mau menuruti perintah PM karena dijanjikan upah sabu-sabu setelah barang sampai," ucapnya. 

Atas informasi itu, polisi kemudian mendatangi rumah PM yang masih berlokasi di satu desa.

Kata AKP Diatmika, PM yang mendapati kedatangan polisi sempat berupaya melarikan diri.

Baca juga: Terkuak Pengendalian Narkoba dari Dalam Lapas, Lapas Singaraja Geledah Kamar dan Lakukan Tes Urine

Namun upayanya berhasil digagalkan tim Goak Poleng.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah PM.

Hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 20,09 gram bruto yang terbungkus lakban hitam. 

Atas perbuatannya, PM disangkakan pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

"Selain itu yang bersangkutan juga disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tandasnya. (mer)

Artikel ini telah mengalami perubahan pada Judul dan Isi untuk memberikan informasi yang lebih akurat.

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved