PPPK
Surat Terkait Pelantikan CPNS dan PPPK Turun, Jaya Negara Masih Berharap Tak Ada Penundaan
Surat edaran terkait penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) kebutuhan Tahun 2024 resmi keluar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sedangkan penyesuaian tindak lanjut hasil seleksi PPPK yakni peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025 dan Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
Sudiana mengatakan, dengan turunnya surat resmi tersebut pihaknya akan segera melakukan rapat dengan tim untuk melakukan pergeseran anggaran.
Sebab, untun pegawai kontrak yang akan diangkat jadi PPPK hanya dianggarkan hingga Juni 2025.
"Surat resmi sudah turun, kami harus menindaklanjuti surat tersebut."
"Kami masih rapat dengan tim, kemungkinan kita akan melakukan pergeseran anggaran agar gaji tenaga kontrak bisa kita bayar sampai mereka diangkat jadi PPPK."
"Karena gaji kontrak 2025 hanya dianggarkan sampai bulan Juni," katanya. (*)
Berita lainnya di PPPK Denpasar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.