Pencurian di Bali

BS Cuma Bisa Pasrah Saat Ditangkap Polisi, Polsek Busungbiu Buleleng Ungkap Kasus Pencurian Babi

Pelaku pencurian ternak babi yang meresahkan di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali berhasil diamankan polisi.

Istimewa
Barang bukti - BS tunjukkan barang bukti kepala babi yang dia jagal dan hendak dijual. 

Mulai dari daging babi, parang, hingga alat bantu pemotongan.  

"Yang bersangkutan baru pertama kali mencuri. Dari pengakuannya, daging babi itu sengaja dipotong-potong di lokasi karena rencananya akan dijual. Namun perbuatan pelaku sudah lebih dulu terbongkar," jelasnya. 

Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Busungbiu. BS disangkakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun. 

"Kami dari Polsek Busungbiu akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan warga," tandasnya. (*)

 

Berita lainnya di Pencurian Babi

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved