Berita Jembrana

Tak Pernah Ada Larangan Mengarak Ogoh-ogoh di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Adat Buka Suara

Tak Pernah Ada Larangan Mengarak Ogoh-ogoh di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Desa Adat Buka Suara

Istimewa
Petugas Polsek Pekutatan saat melakukan pengaturan arus lalulintas dampak truk melintang di Tabanan yang sebabkan macet hingga ke Desa/Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Jumat 27 September 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Pemerintah Kecamatan Pekutatan, Jembrana menegaskan tak pernah ada larangan pengarakan Ogoh-ogoh di jalan raya Denpasar-Gilimanuk

Hal ini untuk menjawab sebuah postingan yang beredar bahwa pemuda mengeluh dan mengaku siap "mundur" lantara disebutkan tak diberikan mengarak ogoh-ogoh sampai ke jalan raya karena mudik. 

Diketahui bersama pelaksanaan Hari Pangerupukan serangkaian Hari Nyepi Tahun Saka 1947 mendatang bertepatan dengan puncak arus mudik Lebaran 2025 di Bali.

Baca juga: PESAN HARU Aipda AES Untuk Istri Tersayang, Heboh Ulah Pati di Jembatan Tukad Bangkung Badung

"Yang tiang ketahui, bukan dilarang, hanya saja disesuaikan saja dengan pengguna jalan," ungkap Camat Pekutatan, I Wayan Yudana saat dikonfirmasi, Senin 17 Maret 2025. 

Dia menegaskan, pihaknya di Pemerintah Kecamatan Pekutatan telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa setempat (Pangyangan) perihal keluhan tersebut. Pihak desa menegaskan sama sekali tidak pernah melarang untuk pengarakan Ogoh-ogoh di jalan raya. 

Baca juga: SAPU BERSIH Ormas Premanisme di Bali, Identitas Pelapor Dirahasiakan, Polisi yang Terlibat Dipecat!

Mengingat pekan depan, merupakan Hari Pangerupukan yang menjadi tradisi pengarakan Ogoh-ogoh namun bertepatan dengan puncak arus mudik Lebaran 2025. Sehingga diprediksi aktivitas di jalur nasional Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk bakal meningkat karena kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk.


"Hanya mengimbau, agar proses arak-arakan (Ogoh-ogoh di jalan raya) diatur dengan baik dan saling menghormati dengan pengguna jalan," tegasnya.


Disinggung mengenai teknis pelaksanaannya nanti, Yudana mengungkapkan pihak Desa Adat Pangyangan bakal menggelar rapat bersama para pihak untuk membahas teknis pengaturannya nanti. Diharapkan, hasil rapat Senin 17 Maret malam nanti akan memberikan jawaban atas keluhan yang disampaikan tersebut. 


"Dan terkait dengan teknis pengaturannya akan dirapatkan nanti malam oleh Desa Adat setempat," tandasnya. 


Terpisah, Kapolsek Pekutatan, Kompol I Putu Suarmadi juga menampik perihal keluhan yang disampaikan melalui media sosial tersebut. Namun, ia akan menunggu teknis pelaksanaan lebih lanjut sesuai hasil rapat nanti malam. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menyesuaikan pelaksanannya sesuai kesepakatan nanti.


"Tidak seperti itu," ucapnya singkat.
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved