Berita Buleleng
Usulkan Aturan Sistem Drainase, Pemkab Menjawab Soal Masalah Banjir di Buleleng
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan bupati terhadap tiga ranperda usulan eksekutif pada Senin (17/3).
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM - Tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan dibahas Dewan Buleleng pada masa sidang II tahun 2025. Salah satu yang dibahas yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase.
Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan bupati terhadap tiga ranperda usulan eksekutif pada Senin (17/3).
Bupati Buleleng, yang saat itu diwakili Wakil Bupati Gede Supriatna, dalam penyampaiannya menjelaskan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, diajukan untuk menjawab tantangan terkait masalah banjir di Buleleng.
Baca juga: TAK Ada Pelarangan Pengarakan Ogoh-ogoh, Desa Adat Sepakati Gunakan Satu Lajur Jalan Raya
Baca juga: BKPSDM Tunggu Surat Resmi Pusat, Merespon Keluarnya Kebijakan Baru Pengangkatan CASN
Supriatna menjelaskan, pada ranperda ini memuat upaya penangulangan banjir, mengatur distribusi air permukaan, dan mengatasi genangan air di Kabupaten Buleleng.
"Penanganan banjir di Buleleng diperlukan upaya pengelolaan sistem Drainase yang terencana, terarah, terpadu, serta berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Daerah," jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti tiga ranperda yang telah diusulkan eksekutif. Dalam hal ini, dewan Buleleng telah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membedah tiga ranperda yang diusulkan eksekutif.
Ada tiga pansus yang dibentuk. Pansus I membahas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali. Pansus II membahas Ranperda tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda).
"Sementara Pansus III membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase," tandasnya. (mer)
BUNTUT Panjang Pencabutan SK PPPK GA & WA, Sutjidra Sebut Bisa Dicabut Jika Ada Putusan Pengadilan! |
![]() |
---|
Nekat Jualan Narkoba, Zuhri Pria Buleleng Bali Divonis 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Marcos Terancam Hukuman 7 Tahun Bui, Tega Embat Tas Belanja IRT di Buleleng Bali |
![]() |
---|
Masalah Kesehatan Mata, Direktur Operasional PT BPR Bank Buleleng 45 Mengundurkan Diri |
![]() |
---|
Reklame di Buleleng Bali Ditata, Masyarakat Bisa Dapat Uang Dari Sewa Lahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.