Penebasan di Bali

Kasus Penebasan di Buleleng Masuki Tahap Tuntutan, Wayan Suarjana Dituntut 10 Tahun Penjara

Kasus penebasan yang dilakukan Wayan Suarjana terhadap Selamat Riadi, kini telah masuk sidang pembacaan tuntutan.

Istimewa
Ilustrasi sidang - Kasus Penebasan di Buleleng Masuki Tahap Tuntutan, Wayan Suarjana Dituntut 10 Tahun Penjara 

Suarjana yang terus dipukul berusaha melarikan diri ke kamar, kemudian mengambil sebilah pedang dengan tujuannya untuk melumpuhkan Selamat.

Nahas, pedang itu justru mengenai perut Selamat. 

Pihak kepolisian awalnya menerima laporan dari Selamat Riadi.

Polisi bergerak cepat mengamankan Suarjana.

Hingga selang dua hari kemudian, giliran keluarga Suarjana yang melaporkan Selamat Riadi.

Sebab terdakwa dan istrinya juga mendapatkan aksi kekerasan dari Selamat. 

Sementara Selamat Riadi pasca peristiwa itu segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis.

Sayangnya sepekan dirawat, pria 45 tahun itu menghembuskan napas terakhir. 

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/2025) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja.

Agenda sidang selanjutnya yakni pledoi dari penasehat hukum terdakwa. (*)

 

Berita lainnya di Penebasan di Buleleng
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved