Berita Bali
Fraksi Gerindra DPRD Bali Desak Polisi Usut Penyalur Perdagangan Orang di Myanmar
Fraksi Gerindra DPRD Bali Desak Polisi Usut Penyalur Perdagangan Orang di Myanmar
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Dua korban perdagangan manusia dari Bali berhasil dipulangkan.
Tanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali Gede Harja Astawa mendesak kepolisian untuk segera menangkap penyalur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar.
Ini dilakukan sebagai efek jera, agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban selanjutnya.
Baca juga: WAYAN SUARJANA Dipukuli Membabi Buta, Dibalas Pembunuhan Gunakan Pedang di Buleleng
“Saya sempat membantu keluarga korban untuk melaporkan kejadian TPPO ini di Mapolres Buleleng pada September 2024 lalu. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dengan berkoordinasi bersama Interpol,” ungkapnya pada, Rabu 26 Maret 2025.
Kepulangan para korban ke tanah air ini kata pria yang juga Ketua DPC Gerindra Buleleng, merupakan kerjasama antara seluruh pihak termasuk awak media.
Baca juga: Alit Nekat Masuk ke Kamar Ni Nyoman Sunari di Denpasar, CCTV Ungkap Gerak Geriknya
"Kapolres merespon cepat laporan kami. Sehingga ada langkah-langkah dari Presiden Prabowo, menugaskan Menteri Luar Negeri untuk menggunakan operasi senyap menyelamatkan para korban. Hingga akhirnya korban berhasil pulang ke Bali," imbuhnya.
Melihat adanya kejadian ini, Harja pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen penyalur tenaga kerja.
"Kita boleh mengubah nasib dengan bekerja ke luar negeri. Namun harus memperhatikan agen dan modusnya, dipastikan agennya resmi sehingga tidak ada korban seperti ini lagi," ujarnya.
Ia juga mendorong kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku penyalur TPPO tersebut, sebagai efek jera serta mencegah bertambahnya korban lainnya.
"Kalau ada indikasi pidana, mohon ditindaklanjuti untuk efek jera bagi oknum yang memanfaatkan situasi ini mencari keuntungan dengan mengorbankan masyarakat lainnya," terangnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, kasus TPPO ini sudah naik ke tahap penyidikan. Artinya penyidik menemukan adanya tindak pidana yang melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 69 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Rencananya kata AKP Diatmika dua korban dari Buleleng masing-masing bernama Kadek Agus Ariawan dan Ngurah Sunaria rencananya akan dipanggil sebagai saksi pada Selasa 25 Maret 2025.
"Intinya kasus ini masih didalami. Sudah ada tujuh saksi yang diperiksa, dan dua korban rencananya diperiksa Selasa besok. Sementara posisi terlapor kemungkinan masih di luar negeri," katanya.
Usai Disidak Dewan, Satpol PP Bali Tutup Sementara Pabrik Material Milik WNA Rusia |
![]() |
---|
Temuan DPRD Bali, Hutan Milik Negara Diserobot Bule Rusia |
![]() |
---|
WAJIBKAN ASN Pemprov Bali Donasi untuk Korban Banjir, Gubernur Koster Sebut Hal yang Wajar |
![]() |
---|
Pemasok Narkoba di Bali Diburu, Kurirnya Dibekuk Dengan 44 Gram Sabu dan 867 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Bali Diguyur Hujan Deras, BBMKG Wilayah III Denpasar Ungkap 2 Penyebab Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.