Seputar Bali
Polemik Larangan Jual Air Minum Kemasan di Bawah 1 Liter di Bali, Koster: Izin Tidak Akan Diberikan
Peraturan baru SE Nomor 9 Tahun 2025 yang dikeluarkan Gubernur Bali, Wayan Koster, soal larangan air kemasan di bawah 1 liter menuai kontra dari AMDK
Beberapa produk seperti minyak goreng, gula, kopi, permen, minuman, hingga snack juga menggunakan kemasan plastik.
Sehingga jika mengacu pada regulasi yang ada, semestinya juga dilarang beredar.
"Seakan-akan kami saja di air kemasan yg membuat sampah. Padahal justru bahwa plastik kami bisa didaur ulang,”
“Sedangkan bungkus makanan di minimarket tidak bisa didaur ulang," katanya.
Artha menyayangkan dalam pembuatan regulasi tersebut tidak melibatkan pihak produsen air kemasan.
"Katanya tanggal 11 April akan dipanggil. Tapi dia bikin regulasi dulu baru memanggil. Semestinya kan dipanggil dulu untuk komunikasi," ucapnya.
Kendati ada rencana Gubernur Bali akan memanggil seluruh produsen air minum kemasan, Artha mengatakan Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) Bali sudah mulai bergerak.
ASPADIN ingin bertemu dengan Gubernur Wayan Koster sebelum hari yang ditentukan.
"Tapi feeling saya akan sulit. Karena edaran sudah terlanjur dibuat. Mau ditarik atau dibatalkan sulit sepertinya," imbuh dia.
Untuk diketahui, protes dari kalangan produsen ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang disampaikan langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster saat konferensi pers di Jayasabha, Denpasar, pada Minggu (6/4) lalu.
Salah satu poin dari SE tersebut yakni melarang produsen air mineral untuk memproduksi kemasan plastik berukuran di bawah satu liter. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.