Narkoba di Bali
HANYA Kurun Waktu 20 Hari, Satresnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 18 Kasus, Tangkap 20 Tersangka!
Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus sepanjang 1 hingga 20 April 2025 dengan menangkap 2 orang residivis.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap 18 kasus sepanjang 1 hingga 20 April 2025 dengan menangkap 2 orang residivis.
Dua orang residivis yang berhasil kembali dibekuk, adalah laki-laki berinisial DN asal Denpasar yang pernah terjerat kasus narkotika tahun 2021 lalu, serta perempuan berinisial MM asal Jakarta yang pernah terjerat kasus narkotika tahun 2022.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, AKP Muhammad Rizky Fernandez dalam press release di Polresta Denpasar, pada Senin 21 April 2025.
Baca juga: Pererat Kebersamaan, Semangat Warga Mepatung di Klungkung Jelang Galungan
Baca juga: Resmikan Gedung Kantor Perbekel Gulingan, Bupati Adi Arnawa: Pentingnya Optimalisasi Pelayanan Prima

"Dari 20 hari sepanjang 1-20 April, kasus yang kami buka ada sebanyak 18 kasus jumlah tersangka 20 orang dengan rincian 19 tersangka laki-laki dan satu tersangka perempuan," ujarnya.
Dari penangkapan 20 tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti dengan jumlah barang bukti dengan jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 1,2 kilogram dan untuk ganja sebanyak kurang lebih 600 gram.
Sementara itu untuk ekstasi terdapat 15 butir dan tembakau sintetis seberat 36 gram. Untuk kasus residivis DN terungkap dari hasil penyelidikan Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar, di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat yang sering dijadikan transaksi narkotika.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan, pada Kamis 10 April 2025, pukul 17.00 WITA, petugas melihat gerak gerik mencurigakan di Kos Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat,.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti. Kemudian dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, ditemukan barang bukti 2 plastik dalam tas kain digantungan jemuran.
Menurut keterangan tersangka DN barang bukti tersebut, adalah milik seseorang yang dipanggil NIKO yang saat ini dalam proses penyelidikan tengah dalam pengejaran polisi di Bali.
"Tersangka disuruh untuk mengambil sabu tersebut didaerah Sidatapa Singaraja kemudian dibawa ke Denpasar untuk diedarkan dan menunggu perintah dari NIKO dengan upah sebesar Rp 10.000.000 dan 1 plastik klip diberikan oleh NIKO untuk dipakai tersangka," jelasnya.
Sementara itu dari rata-rata modus operandi, dikatakannya, kebanyakan dari mereka dengan modus terputus yaitu antara penjual, kurir dengan pengguna ataupun pembeli itu tidak bertemu secara langsung.
"Dengan cara ditempel atau ditaruh di titik-titik tertentu, mereka hanya berkomunikasi lewat WhatsApp atau komunikasi lainnya ada juga dengan modus ditaruh dan dicor, seperti sebelumnya mungkin karena menghindari cuaca atau agar barang tersebut tidak rusak terkena hujan," jabar dia.
Dari jumlah barang bukti tersebut, paling banyak merupakan hasil tangkapan dari residivis DN dengan berat Sabu kurang lebih 1 kg dan yang paling besar kedua yaitu tersangka dengan inisial MBP dengan kurang lebih barang bukti ganja sekitar 600 gram.
"Dengan begitu Satresnarkoba Denpasar telah menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika kurang lebih sebanyak 10.000 jiwa dengan BB total kalau diuangkan mungkin kurang lebih sekitar Rp 2,5 miliar," jelasnya.
Para tersangka diancam dengan Pasal 111 ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta paling banyak Rp 8 Miliar.
Serta Pasal 112 Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman yang sama minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara yang ketiga pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun. (*)
6 Residivis Narkotika Ditangkap Lagi, Polresta Denpasar Ungkap 39 Kasus Narkotika dan 45 Tersangka |
![]() |
---|
AK dan DS Ditangkap Polisi Saat Antar Narkoba ke Pelanggan di Buleleng |
![]() |
---|
LN & YB Terancam Hukuman Mati, Selundupkan 1 Kg Sabu & 3 Kg Kokain, BNNP Bali Tangkap 2 WNA |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Nekat Menyelundupkan Sabu di Dalaman, WNA Ini Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali |
![]() |
---|
GN Simpan Narkoba di Tas Slempang, Eks Pengusaha Hiburan Malam Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.