Berita Gianyar
Sumirta Ngadu ke DPD RI, Akses Rumah di Gianyar Ditutup Pagar Kawat
Seorang Kepala Keluarga, I Wayan Sumirta mengadu ke DPD RI, memohon bantuan dan perlindungan atas penutupan akses jalan keluar masuk rumahnya
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Sumirta Ngadu ke DPD RI, Akses Rumah di Gianyar Ditutup Pagar Kawat
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Seorang Kepala Keluarga, I Wayan Sumirta mengadu ke DPD RI, memohon bantuan dan perlindungan atas penutupan akses jalan keluar masuk rumahnya, di wilayah Subak Buaji, Kelurahan Beng, Kabupaten Gianyar.
Penutupan menggunakan kawat berduri.
Dalam surat yang ditujukan pada Arya Wedakarna itu, yang bersangkutan menyebut penutupan dilakukan oleh Made Arianta, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Gianyar.
Baca juga: Polres Gianyar Amankan Pengguna Narkoba, Berstatus Mahasiswa
Berdasarkan data dihimpun Tribun Bali, Minggu 27 April 2025, Sumirta mengatakan, penutupan akses jalan keluar masuk ke rumahnya berdampak langsung pada kehidupan dan keselamatan keluarganya.
Diapun menjelaskan kronologi atas rumah dan akses tersebut.
Bermula saat dirinya membeli rumah tersebut pada tahun 2002. Pemilik rumah pertama (di SHM itu pada tahun 1989)
Akses keluar-masuk rumah saat itu melalui jalan setapak kaki di atas sawah milik kerabat (Bapak I Made Kondra).
Baca juga: Putu RAP Diamankan di Gianyar, Ditemukan Dua Plastik Sabu Saat Digeledah
Jalan tersebut juga sudah digunakan oleh tetangganya yang telah tinggal di sana sejak tahun 1989, sebagai satu-satunya akses harian mereka.
Pada 2013 sawah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan oleh seorang pengembang (Pande Bambang) melalui tukar guling.
Setelah pengembang bangkrut, akses jalan yang sebelumnya digunakan menjadi tidak jelas kepemilikannya, namun tetap digunakan warga sekitar sebagai akses utama.
Baca juga: BNNK Gianyar Bali Ingatkan Bahaya Narkoba, Ajak Orangtua Awasi Anak
Mei 2024, Mandor Andi atas nama Pak De Gus menyampaikan akan dilakukan pemagaran di depan rumah Sumirta.
Meski bersikap sopan dan menyisakan sedikit akses, Sumirta menilai tidak ada dasar hukum atau pemberitahuan resmi yang mendasari pemagaran ini.
Pada 12 Agustus 2024, istri Sumirta menerima surat dari seseorang yang mengaku Kepala Lingkungan. Surat tersebut ditandatangani oleh I Made Arianta (Kadis Perhubungan Kab. Gianyar).
Disebutkan dalam surat itu, rencana penataan dan pengamanan tanah.
Baca juga: GIANYAR Salah Satu Daerah Pusat Peredaran Gelap Narkotika, Sudirman: Sekali Kena, Kewarasan Hilang!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.