Jambret di Bali
Simpen dan Putu Agus Berakhir di Bui, Beraksi di 9 TKP, Jambret Spesialis WNA Dibekuk Polres Badung
Komplotan jambret yang menyasar Warga Negara Asing (WNA) ini ternyata belum merasakan efek jera masuk bui di Polda Bali.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Berdasarkan laporan korban, aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.
Hingga kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat usai melakukan aksi jambret di wilayah Kuta Utara, Kamis 10 April 2025.
Baca juga: JAMBRET di Bali Berulah Lagi, Terungkap Sunset Road, Lagi Jambret di Legian, Korbannya Turis Lagi
Dari hasil pemeriksaan, kata Arif, kedua pelaku mengaku telah sembilan kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Badung.
Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran merupakan area strategis dan vital di kawasan wisata, seperti Pantai Brawa, Petitenget, dan Kerobokan.
"Pelaku khusus menyasar turis asing yang membawa ponsel saat melihat Maps. Sementara dia mengaku baru 9 TKP beraksi, nanti kita kembangkan lagi, mungkin sudah banyak," ucapnya.
Baca juga: JAMBRET di Bali Berulah Lagi, Terungkap Sunset Road, Lagi Jambret di Legian, Korbannya Turis Lagi
Arif menambahkan, Redot merupakan residivis kasus jambret yang pernah ditangkap Polda Bali pada 2019 dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara.
“Kejahatan berulang di lokasi yang sama menjadi perhatian serius kami. Ini bukti bahwa pelaku memanfaatkan kelemahan pengawasan di daerah vital,” ujar Arif.
Lebih lanjut dijelaskan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Disinggung mengenai kemana HP itu dibawa, Arif pun mengaku masih melakukan penyelidikan.
Namun dari pengakuan pelaku HP itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
"Saat ini ada HP pelaku, helm dan motor N-Max yang digunakan pelaku kita amankan," imbuhnya. (*)
Berita lainnya di Jambret di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.