Jambret di Bali

Simpen dan Putu Agus Berakhir di Bui, Beraksi di 9 TKP, Jambret Spesialis WNA Dibekuk Polres Badung

Komplotan jambret yang menyasar Warga Negara Asing (WNA) ini ternyata belum merasakan efek jera masuk bui di Polda Bali.  

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
PELAKU JAMBRET - Dua pelaku jambret I Nyoman Simpen alias Redot (kiri) dan Putu Agus Wirawan saat digiring di halaman Polres Badung pada Selasa 29 April 2025 

Simpen dan Putu Agus Berakhir di Bui, Beraksi di 9 TKP, Jambret Spesialis WNA Dibekuk Polres Badung

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Komplotan jambret yang menyasar Warga Negara Asing (WNA) ini ternyata belum merasakan efek jera masuk bui di Polda Bali.  

Komplotan jambret asal Tianyar Barat, Karangasem, kembali dibekuk jajaran satreskrim Polres Badung usai melalukan aksinya di wilayah Kuta Utara, Badung.

Dua pelaku jambret itu yakni I Nyoman Simpen alias Redot (26) dan Putu Agus Wirawan (22) yeng merupakan spesialis jambret WNA yang sering beraksi di wilayah Kuta Utara Badung. 

Baca juga: Pria Asal Jatim Nekat Jambret Kalung Emas di Jalur Nasional, Jual Hasil Curian Beli Motor Nmax Baru

Dalam aksinya, dia kerap membuntuti korban yang saat itu sedang memegang HP.

Ketika jalan sepi, HP korban langsung dijambret dan dibawa kabur.

Mirisnya lagi, pelaku Nyoman Simpen sempat ditahan di Polda Bali dengan kasus yang sama pada tahun 2019 silam.

Baca juga: Remaja 17 Tahun Jambret Tas di Lumintang Denpasar, Diburu Polisi Ternyata Penghuni Lapas Anak

Namun kini kembali beraksi di 9 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan, kedua pelaku ditangkap usai melancarkan aksinya di kawasan Jalan Raya Umalas, Kerobokan Kelod, Badung.

Saat itu mereka berdua yakni Redot dan Wirawan, menjambret seorang warga negara Turki bernama Elif Alara Saltik (32), pada Selasa 18 Maret 2025, sekitar pukul 23.15. 

Baca juga: KASUS Pencurian di Bali, Fery Nekat Bobol Pura Puseh, Jambret di Bangli Juga Ditangkap Polisi

"Saat kejadian, korban sedang dibonceng suaminya menggunakan sepeda motor. Saat itu, dia sedang memegang ponsel iPhone 15 Pro warna titanium di tangan kanannya," ucapnya, Selasa 29 April 2025.

Saat melintas di jalan yang agak sepi, tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX hitam memepet kendaraan korban dari sebelah kanan dan merampas iPhone seharga belasan juta itu.

Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku melarikan diri. 

Baca juga: AKSI Jambret Perhiasan di Bangli, Berpura-pura Tanya Jalan, Wayan Edi Diamankan Polres 

Suami korban sempat melakukan pengejaran, namun gagal karena kendaraan pelaku melaju terlalu cepat.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan iPhone dan segera melaporkan insiden ini ke Polres Badung.

Berdasarkan laporan korban, aparat Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan.

Hingga kedua tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Teuku Umar Barat usai melakukan aksi jambret di wilayah Kuta Utara, Kamis 10 April 2025. 

Baca juga: JAMBRET di Bali Berulah Lagi, Terungkap Sunset Road, Lagi Jambret di Legian, Korbannya Turis Lagi

Dari hasil pemeriksaan, kata Arif, kedua pelaku mengaku telah sembilan kali melakukan aksi jambret di wilayah hukum Polres Badung.

Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran merupakan area strategis dan vital di kawasan wisata, seperti Pantai Brawa, Petitenget, dan Kerobokan. 

"Pelaku khusus menyasar turis asing yang membawa ponsel saat melihat Maps. Sementara dia mengaku baru 9 TKP beraksi, nanti kita kembangkan lagi, mungkin sudah banyak," ucapnya.

Baca juga: JAMBRET di Bali Berulah Lagi, Terungkap Sunset Road, Lagi Jambret di Legian, Korbannya Turis Lagi

Arif menambahkan, Redot merupakan residivis kasus jambret yang pernah ditangkap Polda Bali pada 2019 dan divonis 1 tahun 9 bulan penjara.

“Kejahatan berulang di lokasi yang sama menjadi perhatian serius kami. Ini bukti bahwa pelaku memanfaatkan kelemahan pengawasan di daerah vital,” ujar Arif.

Lebih lanjut dijelaskan saat ini kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Disinggung mengenai kemana HP itu dibawa, Arif pun mengaku masih melakukan penyelidikan.

Namun dari pengakuan pelaku HP itu dijual dan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Saat ini ada HP pelaku, helm dan motor N-Max yang digunakan pelaku kita amankan," imbuhnya. (*)

 

Berita lainnya di Jambret di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved