Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Viral Pencurian Burung di Sesetan Denpasar, Kadek Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kos

Viral Pencurian Burung di Sesetan Denpasar, Kadek Ditangkap Saat Tertidur Pulas di Kos

Tayang:
Istimewa/Polresta Denpasar
Tersangka pencurian burung yang viral di media sosial Kadek Adika Putra (27) diamankan Polsek Densel. Viral Pencurian Burung di Sesetan Bali, Kadek Ditangkap Saat Tertidur, Polisi: Sudah Berulang-ulang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah aksinya viral di media sosial, Kadek Adika Putra (27), pelaku pencurian burung jenis Cucak Ijo tak bisa mengelak diamankan Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan.

Kadek ditangkap pada Jumat 2 Mei 2025 siang saat sedang tidur pulas di sebuah rumah kos di kawasan Dukuh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan., Denpasar, Bali. 

Pelaku yang merupakan pengangguran itu sempat bebas berkeliaran setelah diketahui mencuri pada Selasa 22 April 2025 di TKP Jalan Ceningan sari No.5, Sesetan, Denpasar Selatan.

Baca juga: Bali Alami Pemadaman Listrik Total, Terjadi Panic Buying Terhadap Genset Hingga Senter 

“Pelaku kami amankan di kediamannya saat sedang tertidur. Barang bukti berupa satu ekor burung Cucak Ijo beserta sangkar, satu ekor burung Punglor," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, pada Sabtu 3 Mei 2025. 

"Serta satu unit sepeda motor Scoopy yang digunakan saat beraksi juga berhasil kami sita,” imbuhnya. 

Peristia bermula saat korban, I Gede Sandi kehilangan burung peliharaannya saat sedang membeli pakan di kawasan Sesetan. 

Baca juga: NTB Didorong Kementerian Pariwisata Jadi Prioritas Internasional Lewat Soundtuari Festival

Dari hasil rekaman CCTV milik pemilik kos, terlihat seorang pria mengambil sangkar burung milik korban. 


Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ternyata bukan hanya sekali melakukan aksi serupa. 


"Selain mencuri burung Cucak Ijo, pelaku juga mengaku pernah mengambil burung jenis Punglor serta pelek motor di kawasan Gang Rambutan, Sesetan," jelasnsya.


Terhadap pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Denpasar Selatan dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. 


"Pelaku sebelumnya juga pernah diamankan dalam kasus pencurian. Dalam melakukan aksinya pelaku melakukannya seorang diri dan sudah berulang-ulang," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved